Akuratmedianews.com – Penantian panjang jawaban Inspektorat Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan berbagai pelanggaran hukum di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur akhirnya terjawab, namun dengan cara yang menimbulkan pertanyaan.
Surat pengaduan yang dilayangkan oleh pihak Media Rakyat Demokrasi pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu, baru diterima via paket pos tanggal 22 Mei 2025, menunjukkan adanya keterlambatan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) Achmad Garad menyampaikan bahwa apresiasinya terhadap kinerja Inspektorat Jawa Timur, meskipun sempat menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena balasan surat ini bersifat rahasia, saya hanya bisa menyampaikan kisi-kisinya. Pertama, kami mengapresiasi kinerja Inspektorat Jawa Timur. Namun, kami sempat menduga adanya pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik karena jarak antara pengiriman surat dengan jawaban yang saya terima melebihi deadline yang ditentukan oleh Undang-Undang. Namun demikian, saya tetap mengapresiasi respons Inspektorat,” ujar Achmad Garad yang akrab disapa Garad di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
Garad mengungkapkan, isi surat ini dri jawaban Inspektorat ini kami telah memprediksi dan substansi belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, informasi yang kami sampaikan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh oknum Dinas Koperais (dinkop) sudah sangat detail, termasuk nama pelaku dan jenis pelanggarannya.
“Namun, tidak mengapa, sementara ini kami terima dulu hasilnya. Nanti, akan kami kaji lebih lanjut dengan tim hukum karena ini menyangkut uang rakyat Jawa Timur,” kata Garad.
Garad menjelaskan, melalui video yang diunggah kanal youtube hingga tiktok, surat jawaban tersebut mengindikasikan bahwa Inspektorat Jawa Tiur dalam melakukan penyelidikan atau mendalami pengaduan diduga tidak menggunakan mekanisme yang lazim dalam birokrasi.
“Coba kita analogikan begini. Ibaratnya, saya melaporkan si A tetapi pihak yang seharusnya menyelidiki malah mempertanyakan langsung kepada si A selaku terlapor. Itu sama saja jeruk makan jeruk atau kalau orang jawa bilang, maling ngaku penjara kebek (maling mengaku, penjara penuh,” imbuhnya dalam video tersebut.
Menanggapi kembali surat jawaban itu, Garad menyebutkan adanya satu poin yang diakui sebagai pelanggaran hukum, tetapi pihak Inspektorat justru menerimanya begitu saja.
“Ada kegiatan yang menurut kami, pelanggaran hukumnya sangat jelas. Namun, jawaban entengnya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas dasar spontanitas dan pelakunya sudah dilarang untuk tidak melakukannya lagi. Artinya, ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum yang bisa dimaafkan karena dianggap sepele, padahal dampaknya sangat luar biasa dan sempat membuat gaduh masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Kalau saya boleh berpendapat, ini seolah-olah pelanggaran hukum ada kategorinya. Lalu, fungsi pengawasannya bagaimana?,” imbuh dia.
Garad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum lanjutan melalui jalur lain yang disediakan oleh negara.
“Pertama, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, kami akan berkoordinasi dulu dengan tim hukum dan narasumber. Kedua, ada data lain yang bisa menjadi pembanding atas surat jawaban yang kami duga tidak sesuai kebenaran, padahal data ini kami peroleh dari Dinkop, bahkan dari orang dalam (ordal) sendiri. Jadi, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Yang jelas, pesan dari saya, mereka bekerja di bawah sumpah yang mengatasnamakan Sang Pencipta. Jadi, Gusti Allah itu Maha Melihat,” pungkasnya.