banner 728x250

LBH KP. Ronggolawe Siap Dampingi Pengurus dan Umat Klenteng Tuban Jalani Proses Hukum Terkait Konflik Internal yang Terjadi

  • Bagikan
BELUM MEMBUAHKAN HASIL : Pertemuan Kedua Belum Memberikan Hasil Seperti yang Diharapkan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Pertemuan kedua untuk mencari solusi atas konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang diinisiasi Komisi II DPRD Tuban pada Senin (11/8/2025) kemarin belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.

Justru pada pertemuan yang dihadiri oleh Soedomo Mergonoto, salah satu dari tiga orang pemegang mandat pengelolaan klenteng dan Alim Sugiantoro mantan Ketua Penilik Klenteng ini dinilai LBH.KP Ronggolawe justru menghasilkan langkah mundur.

Sebab, kesepakatan pada pertemuan sebelumnya dibuyarkan oleh pernyataan keduanya. LBH KP.Ronggolawe dalam konflik ini yang memberikan pendampingan hukum pada Pengurus dan Penilik Klenteng 2025-2028 terpilih.

‘’Harapannya beberapa undangan yang baru bisa bergabung seperti Alim Markus, Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandi atau yang mewakili mampu merespon dengan baik dan memahami substansi dari pertemuan sebelumnya. Namun sayangnya, pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang semakin membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas,’’ ujar Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP. Ronggolawe, Rabu (13/8/2025).

Nunuk menyebut, dari tiga orang pemegang mandat pengelolaan Klenteng Tuban yang diundang Komisi II, hanya Soedomo Mergonoto yang hadir. Sedangkan Alim Markus dan Paulus Welly Afandi tidak hadir.

Kehadiran dua tokoh yang sebenarnya ditunggu-tunggu umat dengan harapan bisa membantu menyelesaikan konflik di klenteng Tuban yang sudah berjalan 15 tahun itu justru melahirkan kekecewaan. Sebab, Soedomo dan Alim Sugiantoro justru mengarahkan penyelesaikan konflik melalui jalur hukum.

‘’Saat di forum, keduanya terkesan menunjukkan kekuasaaanya sehingga nampak terjadi relasi kuasa timpang antara taipan dan umat klenteng di Tuban,’’ beber Nunuk.

Nunuk menceritakan, proses pendampingan yang dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi, utamanya usai dilakukan pemilihan ketua dan penilik periode 2025-2028. Dimulai pada 30 Juli 2025 LBH KP.Ronggolawe mengajukan hearing kepada Ketua DPRD Tuban, kemudian difasilitasi Komisi II DPRD Tuban.

Hearing itu dengan subtansi pokok materi pembahasan tentang telah terjadinya pemilihan Ketua Pengurus dan Penilik Klenteng periode 2025-2028 pada 8 Juni 2025 melalui mekanisme aturan di AD/ART. Pengurus dan Penilik terpilih melalui pemilihan dan Pwak Pwee dengan dihadiri umat 116 orang.

Namun ada tiga umat yang beranggapan pemilihan itu melanggar AD/ART  sehingga menguggat 14 orang yang terpilih sebagai Pengurus dan Penilik ke Pengadilan Negeri Tuban.

‘’Hearing menghasilkan rencana tindak lanjut pertemuan kembali dengan mengundang sejumlah pihak,’’ lanjut perempuan asal Lamongan ini.

Pihak yang diundang adalah Forkopimda, Kabag Hukum, Kesbangpol, Kementerian Agama Tuban, Alim Markus, Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandi, 14 umat tergugat, tiga umat penggugat, delapan tokoh yang menyerahkan mandat klenteng, dua orang pelaksana  kerja harian di klenteng dan multi-stakeholder yang berkaitan internal klenteng.

Pada 5 Agustus 2025 dilakukan rapat kerja Komisi II DPRD Tuban untuk membahas masalah ini dengan mengundang pihak-pihak yang sudah disebutkan sebelumnya. Namun, Alim Markus, Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandi dan tiga penggugat tidak hadir.

‘’Hasil rapat kerja saat itu, forum menyatakan bersepakat bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara internal oleh umat klenteng tanpa melalui jalur hukum. Bahkan menurut Kabag Hukum  proses pemilihan pengurus dan penilik periode 2025-2028 tidak menyalahi AD/ART untuk itu bisa dinyatakan sah,’’ ungkapnya.

Lalu, Komisi II DPRD mengagendakan rapat kerja lagi dengan mengundang kembali seluruh instansi dan pihak yang berkaitan dengan penyelesaian konflik. Akhirnya pada 11 Agustus 2025 dilaksanakan rapat kerja lagi yang di antaranya dihadiri Soedomo Mergonoto dan Alim Sugiantoro.

Di awal pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyampaikan rangkuman hasil hearing dan rapat kerja pertama. Dilanjut dengan penjelasan Soedomo Mergonoto yang ditunggu untuk bisa melerai konflik, memberikan solusi dan bisa menarik kesimpulan dari hasil pertemuan hearing dan rapat kerja pertama yaitu klenteng dikembalikan kepada umat.

‘’Namun kenyataannya, dalam forum Soedomo tidak menyinggung permasalahan umat atau konflik di PN Tuban, akan tetapi lebih pada curhat masalah pribadinya. Sehingga kedatangan Soedomo tidak mempunyai dampak apapun terhadap penyelesian konflik klenteng,’’ beber Nunuk.

Sedang menurut Nunuk, Alim Sugiantoro justru menyatakan akan menyelesaikan konflik pada jalur hukum. Sedangkan Soedomo Mergonoto, yang juga terlibat dalam perselisihan ini, mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, semua pihak harus legowo.

Namun, saat disinggung Ketua Komisi II DPRD Tuban untuk mengembalikan klenteng kepada umat karena mandatnya sebenarnya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, taipan tersebut menyatakan bahwa bakal mengembalikan klenteng kepada Tio Eng Bo bukan kepada umat yang telah membentuk kepengurusan dan penilik klenteng.

Selain itu juga menyarankan untuk dilakukan pemilihan ulang karena pemilihan yang sudah dilakukan pada 8 Juni 2025 dianggap tidak sah. Soedomo juga menegaskan bahwa keputusan bersama umat adalah yang terpenting dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa Soedomo tanggal 24 Mei 2025 menyatakan mengembalikan klenteng kepada umat. Juga pesan dari Paulus Welly Affandy melalui Whatapps pada tanggal 11 April 2025 setuju dilakukan pemilihan ketua dan penilik klenteng dan berdasarkan data umat anggota yang tercatat dalam buku umat.

Kehadiran dua tokoh besar itu, lanjut Nunuk, sebenarnya sedang dirindukan oleh umat. Memiliki harapan yang luar biasa atas kedermawanan, perhatian, ketulusan dan toleransinya terhadap umat klenteng Tuban sangat bisa membantu menghentikan konflik. Namun pada kenyataanya dalam dinamika rapat kerja DPRD kemarin mereka berdua sangat memberikan kesan adanya relasi kuasa yang timpang antara taipan dari surabaya dan umat klenteng Tuban.

‘’Buktinya Alim Sugiantoro, yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum. Sehingga semakin memperburuk situasi,’’ tandasnya.

LBH KP.Ronggolawe, tutur Nunuk, menyatakan adanya pembentukan panitia pemilihan pengurus dan penilik TITD merupakan langkah mulia dan penuh dengan perjuangan untuk menjaga klenteng dengan damai, khusuk dan bahagia tanpa adanya konflik yang saling menyerang. Bukan demi kepentingan ketua yang terpilih atau pengurus yang terpilih namun sesungguhnya demi umat.

Maka jika Alim Sugiantoro dan Soedomo Mergonoto menyatakan hal tersebut, tandas Nunuk, Go Tjong Ping ketua terpilih beserta pengurus dan penilik akan sangat berbesar hati menerimanya. Supaya konflik yang sudah berjalan 15 tahun ini selesai dan orang-orang atau kelompok yang menumpang memanfaatkan dari konflik tidak ada lagi.

Sedang toko kelontong, warung, tukang becak dan UMKM bisa bekerja lagi karena pengunjung klenteng banyak. Event bisa terselenggara lagi, wisatawan bisa leluasa mengunjungi klenteng ini serta PAD Kabupaten Tuban juga ada seperti sebelum adanya konflik.

‘’Tetapi jika taipan itu masih mengunakan kekuasaan patriarkinya dengan otoriternya, maka kami LBH KP.Ronggolawe siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban menghadapi jalur hukum,’’ tegasnya.

Sementara itu, Go Tjong Ping, Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan dihadiri oleh 116 umat. Menurutnya, kehadiran begitu banyak umat dalam pemilihan ini menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan sah. Pembentukan panitia juga dilaksanakan secara terbuka dan dipilih lewat musyawarah umat yang dihadiri oleh 146 umat.

“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping.

Sedang Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan bahwa meskipun belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini.  Roni menekankan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” kata wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *