banner 728x250

Abaikan Nothing About Us Without Us, Perbup Disabilitas Sidoarjo Berpotensi Diskriminatif

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Koalisi Disabilitas Sidoarjo menyoroti potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menyusul penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo tanpa melibatkan perwakilan penyandang disabilitas.

Koordinator Koalisi Disabilitas Sidoarjo Abdul Majid mengatakan bahwa langkah Pemkab melalui Dinas Sosial tersebut bertentangan dengan semangat partisipasi penuh yang diatur dalam Perda.

“Perda Nomor 11 Tahun 2024 dengan jelas menyebutkan asas pelaksanaan penghormatan dan pemenuhan hak disabilitas harus berbasis partisipasi penuh (Pasal 3 huruf d) serta inklusif (Pasal 3 huruf j),” ujarnya.

“Jika penyusunan Perbup dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan difabel, maka ini berpotensi melanggar Perda itu sendiri,”  tambah Majid sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis terima redaksi, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, mahasiswa magister kebijakan public universitas airlangga Surabaya itu menyebutkan bahwa Pasal 28 ayat (1) mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

Ia pun menuturkan bahwa Hal itu diperkuat dalam Pasal 29 dan 30, yang menyatakan bahwa perencanaan harus berbasis data inklusif dan mengacu pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

“Bagaimana bisa menghasilkan perencanaan yang inklusif jika prosesnya saja tidak inklusif? Penyusunan Perbup yang tidak menghadirkan suara difabel jelas mencederai substansi Perda,” tutur majid yang juga ketua umum Lira Disability care atau LDC itu.

Selain itu, Majid juga mengkritisi lambannya Pemkab Sidoarjo dalam menindaklanjuti Perda 11/2024. Padahal, Pasal 31 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemenuhan hak disabilitas menjadi bagian dari pembangunan daerah.

“Tanpa Perbup yang operasional, maka hak-hak penyandang disabilitas yang telah dijamin Perda tidak dapat segera terealisasi,” imbuh dia.

“Sudah delapan bulan sejak Perda ini disahkan, tetapi Perbup sebagai aturan pelaksana belum kunjung rampung. Lambannya proses ini memperlihatkan rendahnya komitmen Pemkab Sidoarjo terhadap isu disabilitas,” kritik Majid.

Lebih lanjut, Majid mengungkapkan bahwa ini sangat berbanding terbalik dengan dprd sidoarjo yang sangat akomodatif dalam melibatkan perwakilan penyandang disabilitas pada semua tahapan penyusunan perda 11/2024 Sidoarjo.

“Buntut dari persoalan tersebut, koalisi Disabilitas Sidoarjo mendesak Bupati agar segera mempercepat penyusunan Perbup dengan melibatkan perwakilan organisasi penyandang disabilitas sesuai Amanah perda 11/2024 dan prinsip Nothing About Us Without Us,” ungkap dia.

Ia pun juga menyoroti bahwa pentingnya membuka akses partisipasi publik, terutama kelompok difabel, dalam proses penyusunan kebijakan turunan Perda.

“Menetapkan mekanisme evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Perda yang menekankan kesetaraan, perlindungan, dan partisipasi,” lanjut dia.

“Jika hal ini diabaikan, maka Perbup justru akan menjadi produk diskriminatif yang bertentangan dengan Perda dan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *