Gambar: ilustrasi media
PROBOLINGGO,akuratmedianews.com– Kasus adanya dugaan terjadinya pelecehan seksual oleh seorang pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (ED) yang ada di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo kian memasuki babak baru dan menyita perhatian publik luas di Kabupaten Probolinggo.
Pasalnya, korban dari perilaku tak bermoral tersebut dialami oleh seorang santriwati ponpes itu sendiri. Korban yang merupakan warga Desa Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo saat ini mengalami trauma dalam keseharian nya.
Demi mendapatkan keadilan secara hukum, segala bentuk dukungan terhadap Korban dan keluarganya mengalir deras dari berbagai pihak. Bahkan, DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi 1 dan IV dengan lantang dan tegas menyuarakan agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang undang atas bukti- bukti yang ada.
Samsul Huda, Kepala Desa Randu Pitu Kecamatan Gending mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku bejat seorang pengasuh pondok pesantren yang mestinya mengajarkan Aqidah dan syariat agama, malah berperilaku tak bermoral dan menyimpang dari ajaran syari’at Islam.
“Ini anak saya di desa Randupitu, niat tulus dan ikhlas mencari ilmu agama, malah di nodai kyainya sendiri. Usut tuntas dan penjarakan pelakunya,” tegas Samsul Huda.
Ditemui pasca RDP, Ning Ayu Novita Rahmawati,SE. Selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan rasa prihatin dan mengutuk keras atas perilaku yang tidak bermoral tersebut.
Apalagi apabila terbukti secara sah perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang tokoh agama dan menjadi pengasuh dari suatu lembaga pendidikan, dalam hal ini adalah Pondok Pesantren.
“Kami dari DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi 1 dan IV sangat prihatin atas kejadian ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan jelas. Kami berharap agar kedepannya hukum bisa ditegakkan dan pelaku bisa di adili sesuai dengan bukti bukti yang ada,” Jelas Ning Ayu Novita sang Legislator partai Golkar tersebut.
Tak berhenti disitu, suara lantang atas penutupan dan di cabutnya ijin pondok pesantren Tarbiyatul Islam yang beralamatkan di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo di serukan oleh sejumlah lembaga yang tergabung di L3GAM.
Bahkan, mereka tidak segan segan akan menggelar aksi damai apabila pelaku tidak di tangka dan dipenjarakan sesuai proses hukum undang undang pidana.
Demi menguak fakta Kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Probolinggo, DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi 1 dan IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi dan Organisasi yang ada di Kabupaten Probolinggo pada Rabu,(12/11/2025) kemarin.
Rapat gelar pendapat yang di gelar di ruang komisi gedung DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut sempat mengalami ketegangan dan memanas. Hal tersebut terjadi pasca kakak korban Mardiah mengungkapkan bahwa selain dilakukan dilingkungan pondok (Dapur/red), pelaku yang dikenal sebagai pengasuh pondok memperkosa adiknya di dalam mobil pada Bulan Ramadhan.
” Berdalih untuk berbelanja kebutuhan pesantren, Pelaku (EB), yang di kenal sebagai seorang pengasuh malah memperkosa adik saya di dalam mobil. Kejadian itu terjadi di bulan Puasa,” jelas Kakak Korban
Mardiah juga mengungkapkan bahwa, demi melancarkan aksinya, Pelaku juga mengeluarkan nada ancaman kepada korban / adiknya agar kelakuan nya tidak di beritahukan kepada siapapun. Apalagi ibu dan istri pelaku.
“Dalam setiap selesai melakukan aksi bejatnya, Pelaku juga mengancam adik saya agar merahasiakannya kepada siapapun,termasuk orang tua dan istrinya. Bahkan pelaku juga mengeluarkan ancaman lagi. Apabila ada yang tau, kamu bakal hancur, saya ini orang besar,” lanjut kakak korban menirukan nada pengakuan sang adik
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membayar terhadap siapapun, termasuk kuasa hukum korban Prayuda Rudi Nurcahya.
“Kami hanya menuntut keadilan,agar hukum tetap ditegakkan. Ini bukan pelecehan seksual lagi, ini murni pemerkosaan. Karena pelaku merasa aman, aksi serupa terus dilakukan berkali-kali,” pungkasnya geram sembari meneteskan airmata.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan L3GAM (Oganisasi Pembelawa Keluarga Korban) Probolinggo, H. Lutfi Hamid BA yang sekaligus ketua LSM AMPP menegaskan bahwa Ponpes Tarbiyatul Islam harus segera ditutup dan dicabut perijinan nya. Adanya dugaan tindakan pemerkosaan seorang pengasuh pondok kepada santrinya, merupakan perilaku yang sangat tidak bermoral dan biadab.
Hal senada juga di ungkapkan oleh kuasa hukum korban, Prayuda Rudi Nurcahya. Dirinya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa yang dialami kliennya.
“Saya merasa sangat berduka, Seorang pengasuh pondok yang mestinya mengajarkan akhlak, akidah dan syariat agama Islam malah melakukan perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama. Terlebih lagi itu di lakukan terhadap santrinya sendiri,” Geram Prayuda.
Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polres Probolinggo yang telah menaikkan kasus ini dari proses Lidik ke proses Sidik. Karena atas ini semua, penyidik telah mempunyai keyakinan atas bukti bukti yang ada.
“Kami mengedepankan asas “Equality Before The Law”. Ini adalah prinsip, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang, status, atau kekuasaan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya
Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum ini dihadiri oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Polres Probolinggo, PCNU Kraksaan, MUI, Kemenag, perwakilan pihak Ponpes Tarbiyatul Islam serta sejumlah lembaga masyarakat dan aktivis yang tergabung di L3GAM Probolinggo seperti LPLH-TN, Tapal Kuda Nusantara, Libas88, LIN, Madas Nusantara, AMPP, hingga Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM) dan simpatisan dari LSM Jawara.
Selain itu, hadir pula keluarga korban. Termasuk ibu, kakak korban, warga masyarakat Randupitu Kecamatan Gending yang didampingi langsung oleh kepala desa setempat Samsul Huda.









