PROBOLINGGO, Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui tim gabungan melakukan survey lokasi usaha terhadap Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur. Selasa (01/11/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari, dan melibatkan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Umil Sulistyoningsih serta sejumlah OPD terkait.Diantaranya adalah Inspektorat, DPMPTSP, Bapelitbangda, Bakesbangpol, DPUPR, DPKPP, DKUPP, Diskan, DLH, Diskominfo, Diperta, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Organisasi serta Forkopimka Pajarakan.
Pantauan dilapangan, sebelum melakukan survey lokasi usaha guna memastikan legalitas izin operasi dari dua perusahaan tersebut, tim gabungan dari Pemkab Probolinggo ini melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Pajarakan.
Dari hasil pertemuan dilokasi, dimana tim yang diterima langsung oleh perwakilan perusahaan Ahmad Sandi, diketahui jika perusahaan jasa untuk Program Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) yaitu PT Merakindo Rajamix Perkasa yang sudah beroperasi sekitar satu bulan tersebut tidak memiliki izin operasi.
Dinilai perusahaan telah melanggar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589 tahun 2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Perda Nomor 03 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTW) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,tim gabungan langsung melakukan langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara dengan cara memasang banner penyegelan bangunan hingga perusahaan mengantongi dokumen perijinan.
Dalam kegiatannya,Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengungkapkan bahwa survey lokasi usaha terhadap perusahaan ini dilakukan atas perintah dari PJ.Bupati Probolinggo untuk memastikan izin operasi perusahaan.
“Ternyata betul, setelah kami datang kesini perusahaan ini belum ada izinnya,” Jelasnya.
Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, PT Merakindo Rajamix Perkasa mestinya sudah paham mekanismenya. Dimana surat izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.
“Karena izin operasinya masih belum ada, maka kami lakukan penutupan atau penyegelan lokasi ini. Jika nanti izinnya sudah ada, silahkan perusahaan memulai aktivitasnya kembali,” tegasnya.
Tidak cukup disitu, Tim gabungan juga melakukan kegiatan serupa terhadap PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama dengan tujuan yang sama.Karena tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan, akhirnya melalui karyawan yang ada tim meminta agar pihak manajemen untuk datang ke Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan pada Rabu (2/11/2022) pukul 09.00 WIB.
“Tadi kami sudah berbicara melalui telpon dengan manajemen perusahaan. Kami meminta agar datang ke Kantor Bupati Probolinggo dengan membawa bukti perizinannya, Kalau tidak ada atau tidak hadir, besok kami langsung lakukan penutupan,” paparnya singkat.
Ditempat terpisah,Ahmad Sandhi selaku perwakilan dari PT Merakindo Rajamix Perkasa mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin operasional perusahaanya. Akan tetapi hingga kini izinnya masih belum keluar.
“Kami akan taati aturannya. Kami beroperasi disini karena ditunjuk oleh PT Waskita selaku penyelenggara tol dan sifatnya hanya sementara bukan selamanya. Izinnya sekarang sudah dalam proses di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dna Perumahan Rakyat),”jelasnya. (Shol)