Akuratmedianews.com – Lembaga Pelindung dan Pelestari Budaya Nusantara (LP2BN) akan menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Tatanan Luhur Jalan Terang Suatu Bangsa” pada hari Kamis, (26/6/2025) di Pendopo Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh unsur raja dan sultan se-Nusantara, perwakilan pemerintah, serta masyarakat adat budaya Indonesia. Seminar ini juga bertujuan untuk mengenalkan daerah wisata dan ekonomi kreatif Blitar Raya, mendorong pendirian Universitas Ilmu Budaya Nusantara, dan menata kembali peradaban warisan leluhur melalui Majelis Kekerabatan Agung Diraja Nusantara.
Menariknya, seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya. Mereka adalah Ketua Umum LP2BN Ki Ageng Aris Sugito yang akan didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono, S.Sos., M.M., serta Kepala Dinas Budpar Kabupaten Blitar, Suhendro Winarsono, S.STP., M.Si.
Selain itu, turut hadir Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, YDPA Diraja Nusantara-Maharaja Kutai Mulawarman Muara Kaman Kalimantan Timur Indonesia DYMM Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza. FW., Ph.D., Ketua Umum Barisan Republik DYAM Prof. H. S.B.R. Febryan Adhitya Tampubolon, S.E., M.Sn., Ph.D., Politisi dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, serta PYM. Prof. Dr. H. KGPH. Ratu Gajah Oyo Sandjojo Putro, S.E., M.A., seorang ekonom dan tokoh ekonomi mikro pada sektor UKM/UMKM dan BUMP (Badan Usaha Milik Petani).
YDPA Diraja Nusantara-Maharaja Kutai Mulawarman Muara Kaman Kalimantan Timur Indonesia DYMM Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza. FW., Ph.D., menyampaikan bahwa draf kerangka acuan diskusi publik nasional tatanan luhur jalan terang suatu bangsa ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Ilmu Budaya Nusantara dengan latar belakang kebangkitan budaya Nusantara.
“Kini, budaya Nusantara mulai bangkit. Namun, jika tidak berhati-hati dalam melaksanakannya, budaya asli Nusantara akan terpengaruh budaya asing, semakin tenggelam, bahkan akan hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (10/6/2025).
Prof. Iansyah Rechza menjelaskan, sesuai kebutuhan, kesatuan masyarakat hukum adat merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
“Wilayah adat adalah wilayah kesatuan budaya tempat adat istiadat itu hidup,” kata Prof. Iansyah.
Menurut Prof. Iansyah, wilayah adat tumbuh dan berkembang menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang masing-masing memiliki hukum dan ketentuan sesuai kehidupan masing-masing wilayah adat yang bersangkutan, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maharaja Kutai Mulawarman juga menuturkan bahwa kita wajib menjaga dan memelihara keseimbangan alam, salah satunya lingkungan adat istiadat.
“Karena, lingkungan dan pengabdian diri sebagai pelaku adat istiadat, baik tersirat maupun tersurat, melakukan tindakan yang sesuai adat istiadat perikehidupan di alam dunia, membuktikan bahwa kebangkitan dan kedaulatan adat merupakan jati diri manusia yang hidup di alam dunia,” pungkasnya.