Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk kepala daerah. Kali ini, Bupati Situbondo, KS, harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diduga menyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bersama KS, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) EPJ, juga turut ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Januari sampai 9 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP.
“Akan tetapi, sampai dengan tahun 2022, Pemkab Situbondo tidak jadi menggunakan dana PEN dan memutuskan untuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pada proyek konstruksi tersebut. KPK masih terus menelusuri ke mana dana PEN itu mengalir,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi kpk.go.id, Kamis (23/1/2025).
Tessa mengungkapkan bahwa Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, EJP diduga mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP. Menurutnya, KS meminta uang investasi 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan.
“Atas perintah KS, EJP mengatur pemenang proyek dan meminta fee 7,5% dari nilai proyek setelah rekanan menerima pembayaran. Total uang yang diduga diterima KS adalah Rp 5,75 miliar. Sedangkan, EJP menerima sekitar Rp 811 juta,” ungkap Jubir KPK Tessa.
Tessa menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan yang dilakukan oleh KS dan EPJ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, 1 serta dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.