banner 728x250

Cabuli Keponakan,Warga Kedupok Di Amankan Satreskrim Polresta Probolinggo

  • Bagikan
banner 780X90

Probolinggo,akuratmedianews.com– Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pria tersebut adalah BE (39), dan merupakan seorang ASN  di Kota Pasuruaan.

Dalam keterangannya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan atas perilaku keseharian anaknya M (16 Th).

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, lantas orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE yang merupakan pamannya sendiri.” Ungkapnya.

Kasihumas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali dan dilakukan dirumah pelaku yang ada di wilayah Kedupok Kota Probolinggo.

“Setelah dipastikan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, maka barulah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” jelas Iptu Zainullah, Rabu (5/11/25).

Kasihumas juga menjealaskan bahwa atas laporan dari pihak korban tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan yang sebelumnya telah berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Akhirnya pelaku  ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025 kemarin.

“Diketahui, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya”,imbuhnya

Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dua buah ponsel.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkas Kasihumas Polresta Probolinggo Iptu Zainullah.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *