banner 728x250

Di Balik Instruksi Bupati, Nasib UMKM Probolinggo Masih Bervariasi

  • Share
Salah satu produk UMKM Warga Dusun Krajan Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. (Sholeh)
banner 780X90

PROBOLINGGO, AKURATMEDIANEWS.COM – Bupati Probolinggo telah menginstruksikan seluruh ASN untuk turut serta dalam gerakan mendukung UMKM lokal dengan cara membeli produk-produk mereka. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) Ulfiningtyas saat memimpin apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (13/1/2025) kemarin.

“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?,” ujarnya.

Ulfiningtyas juga menekankan bahwa pentingnya implementasi gerakan bela beli produk UMKM Kabupaten Probolinggo yang dimulai pada Januari 2025.

“Dalam Instruksi Bupati Probolinggo, terdapat ketentuan belanja produk UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing eselon di pemerintahan, yakni eselon II minimal belanja Rp200 ribu, eselon III Kepala Bagian dan Camat minimal belanja Rp150 ribu, eselon III sekretaris dan kepala bidang minimal belanja Rp100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional minimal belanja Rp75 ribu, serta staf minimal belanja Rp50 ribu,” imbuh Ulfiningtyas.

Menurutnya, produk UMKM yang dibeli harus berasal dari Kabupaten Probolinggo, dan struk pembelian harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Di Kantor Bupati Probolinggo sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk UMKM lokal yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ulfiningtyas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung produk-produk UMKM dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bulan laporan belanja produk UMKM harus disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pejabat atau staf yang tidak dapat memenuhi kewajiban belanja diharapkan untuk memberikan alasan yang jelas yang akan dipertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta para staf ahli, asisten, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Namun, ditengah instruksi tersebut, seorang warga Dusun Krajan, RT 06/RW 02 Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Umi Kulstum, merasa prihatin. Pasalnya, meskipun sudah lebih dari 20 tahun berbisnis di bidang UMKM, produk-produknya tidak pernah tersentuh oleh pemerintah daerah.

“Meski tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, Alhamdulillah pemasaran produk UMKM kami sudah merambah ke luar daerah,” tukas dia, Selasa (14/1/2025).

Bahkan swalayan besar di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo sudah memasarkan produk kami, seperti KDS, DIVA, dan seluruh Basmalah yang ada di dalam dan luar daerah,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *