banner 728x250

Di Duga Dana Macet Miliaran Rupiah PNPM Kecamatan Lembeyan Belum Bisa Transformasi Ke BUMDESMA

  • Share
banner 780X90

 

Magetan – Akuratmedianews.com Usaha ekonomi produktif atau simpan pinjam
perempuan dikecamatan lembeyan kabupaten magetan menemui kendala,ketidak jelasan status hukum sangat mempengaruhi dan membahayakan kelestarian beberap aset dari UEF atau SPP,setelah keluar aturan dari pemerintah pusat untuk melakukan transformasi ke BUMDESMA dari eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) yang mana telah dikelola oleh UPK(Unit Pengelola Kegiatan).

Example 300x600

Dari 18 Kecamatan yang ada di Magetan hanya Kecamatan Lembeyan yang belum bertranformasi ke BUMDESMA,” Ungkap Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto. Lembeyan masih ditangani oleh UPK, tambahnya lagi.

Hal itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Magetan menyusul keluarnya Perbup No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan dan pengelolaan serta pelestarian, dana bergulir hasil pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.

Hasil dari pengalian informasi yang diterima media sampai saat ini Lembeyan juga belum mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) sehingga belum bisa transformasi ke BUMDESMA. Sementara untuk bisa menggelar MAD terlebih dahulu harus ada audit menyangkut aset dan keuangan eks PNPM sebelum dilakukan transformasi.

Eko Muryanto mengatakan, Kecamatan Lembeyan sampai saat ini belum masuk ke Dinas PMD. Masih proses ditingkat Kecamatan. Kami sudah beberapa kali mengadakan pembinaan untuk bertranformasi ke BUMDESMA.
Kalau informasi itu benar sudah audit, mungkin turun ke inspektorat untuk review karena ini domainnya inspektorat . Yang menjadi urusan PMD ketika sudah jadi BUMDESMA.

Dari data yang digali Akuratmedianews.com bersama beberapa media lain aset dan dana yang diduga macet mencapai milyaran rupiah. Kendala yang dihadapi belum bisanya tranformasi dikarenakan ruwetnya pengurus UPK hingga kejelasan hasil audit keuangan.

Saat ditemui media Ketua Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD) Kecamatan Lembeyan Sriyono mengatakan Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali akan melaksanakam MAD, namun selalu terkendala belum ada kejelasan laporan dari UPK Kecamatan Lembeyan.” ada permasalahan di UPK Lembeyan,” ujar Sriyono yang juga Kades Nguri ini.

Dijelaskan Sriyono pengurus UPK di beri waktu sampai hari ini kepada UPK jika tidak bisa menyelesaikan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. ” Saya beri waktu sampai hari ini, jika tidak selesai akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” kata Sriyono setengah mengancam.Sementara itu Camat Lembeyan ketika di konfirmasi melalui handphonenya tidak merespon.(Hst)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *