Medan akuratmedianews.com – Kamis 13 Januari 2022, Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan DPP AMB Tabagsel yang kedua kalinya mendatangi Kantor Mapolda Sumatera Utara, meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrimnya karna diduga telah gagal dalam Penanganan Perkara terkhususnya dugaan Pemalsuan Surat A/n Baginda Malim Pohan di Desa Gunung Malintang Kec. Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
Pardamean Pohan ( Pelapor I ) Mengatakan kepada awak media, Pada Tanggal 15 Maret 2021 telah melaporkan Secara resmi di Kantor Mapolda Sumatera Utara yang di Terima oleh Drs Benma Sembiring Dengan No. SSTLP/546/III/2021/SUMUT/SPKT/SPKT”II”.
Ucap Pardamean Siregar
Kemudian (Lanjutnya) pada Tanggal 18 Maret 2021 Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimum U.b Kabag Sinopsnal AKBP Santun Huta Uruk, SH. M. Hum dengan No.B/2500/III/RESI.1.24/2021/Dirreskrimum Tentang Pelimpahan Laporan Polisi No. 546/III/2021/Sumut/SPKT/ Tanggal 15 Maret 2021.
Seterusnya Kapolres Padang Lawas telah melakukan Tahap Penyelidikan serta Penyidikan kepada Pelapor dan Terlapor namun Penuh dengan Kejanggalan.
Pihak Terlapor telah Mangkir sebanyak 2 kali dalam Pemanggilan Kasat Reskrim kemudian Pihak Kasat Reskrim Polres Padang Lawas telah terjun kelapangan melihat Objek Dugaan Pemalsuan Surat,dan Pihak Polres Padang Lawas Telah melakukan Penggeladahan Ke Jambi di Rumah A/n Haronuddin Siringo-Ringo alhasil tidak di temukan.
Lanjutnya, ( Pardamean Siregar)
Dalam Orasinya Kordinator Lapangan Ismail Pandapotan Siregar mengatakan dalam Video yang di Kirimkan Oleh Pelapor Kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas sudah jelas orang yang memegang surat yang di PalsukanA/n Baginda Malim Pohan .
Ucap Pandapotan siregar.
Kordinator Aksi Sadar H Daulay juga menyampaikan dalam orasinya di Depan Mapolda Sumut sebagaimana Perintah Bapak Kapolri “Ketika Ekor Busuk Maka Kepalanya di Potong ”
yang artinya mereka meminta supaya Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres Padang Lawas beserta Kasar Reskrim Polres Padang Lawas.
Setelah Aksi Unjuk Rasa berjalan 1 Jam di Depan Mapolda Sumut DPP AMB-Tabagsel di ajak Pihak SPKT masuk ke Dalam Dan mengarahkan nya Ke Dirkrimum Mapolda Sumut C/q Kabag Wassidik yang tujuannya memohon Perlindungan Hukum dan di Gelar Perkara secepatnya dugan Pemalsuan Surat tersebut yang di terima Ade Kurniawan dan akan menyampaikan Kepada Kabag Wassidik.
Setelah keluar dari dalam pihak AMB Tabagsel menyampaikan kepada awak media mereka akan kembali minggu depan untuk menyuarakan tuntutan mereka kembali sampai kasus ini benar-benar tuntas.
Ucap DPP AMB Tabagsel.
Aksi Unjuk yang di Kawal Oleh Pihak Intel Poltabes Medan dan Polsek Patumbak berjalan Aman dan tertib serta memperhatikan Prokes.
(S Hadi Purba)