Akuratmedianews.com – Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur pada hari Selasa (20/5/2025) siang.
Massa menuntut beberapa hal, termasuk program aplikasi yang dianggap bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Massa aksi demonstran ini ditemui langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) Nyono.
Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara seluruh program aplikasi yang bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Kami akan menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan keputusan Bu Gubernur. Dalam seminggu ke depan, program-program tersebut akan dikaji ulang oleh pihak aplikator, sebelum kemudian akan saya undang dan rapatkan di Dishub Jatim,” ujarnya.
Kadishub Nyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan kesesuaian program aplikator dengan surat keputusan Gubernur.
“Setelah mendapat persetujuan dan tidak melanggar keputusan Bu Gubernur, kami akan mengundang Frontal dan pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi. Jika tidak ada kesepakatan, program tersebut tidak dapat diluncurkan,” kata Nyono.
Kadishub Jatim menegaskan bahwa pihak aplikator akan diberi sanksi atau punishment, setelah tiga kali tidak hadir dari undangan audiensi.
“Kami akan merekomendasikan dan usulkan ke Kementerian komunikasi dan digital (Komdigi) RI melalui surat Gubernur Khofifah, agar inDrive Tidak diizinkan beroperasi di Jawa Timur karena telah tiga kali tidak memenuhi undangan audiensi,” kata Nyono.
Nyono mengungkapkan, tiga penyedia jasa lainnya akan diberikan surat peringatan jika terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan inDrive.
“Kami akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada Shopee, Lalamove, dan Maxim karena ketidakhadiran mereka dalam pertemuan hari ini, padahal kemarin telah mengikuti audiensi dengan DPRD Jatim,” imbuh Kadishub Jatim.
“Jika kembali absen, mereka akan menerima SP 2, dan apabila tetap tidak hadir, SP 3 akan dilayangkan, atau nasib mereka akan sama seperti inDrive, yang tidak diizinkan beroperasi di Jawa Timur,” tambahnya.
Menurut Nyono, penetapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) sudah tercantum dalam surat keputusan Gubernur.
“Tarif ASK sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur, yaitu Rp3.800 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua,” pungkasnya.