banner 728x250

Drama Baru Kasus PIK 2! Sidang Ditunda, Tuduhan Mendalun Deras

  • Bagikan
Sidang lanjutan ketiga PIK 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto : Fritz)
banner 780X90

JAKARTA, AKURATMEDIANEWS.COM –  Sidang PIK 2 kembali menemui jalan buntu. Kuasa hukum Aguan Muanas Alaidid, dengan tegas menuding pihak penggugat hanya ingin menciptakan kegaduhan dan menyebarkan fitnah. Tuduhan ini semakin memanaskan perang kata-kata antara kedua belah pihak.

Hal tersebut disampaikan langsung setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus menunda sidang lanjutan persoalan (PIK – 2) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

“Ini kan, sebetulnya, bagian dari propaganda-fitnah dan niat-nya bukan mencari keadilan tapi memang untuk membuat gaduh,” ujar Kuasa Hukum Muanas Alaidid seusai sidang ketiga tertunda didepan awak media.

Muanas mengungkap bahwa pihak Penggugat dalam hal ini, Eddy Mulyadi dan kawan-kawannya sudah melakukan kesalahan administrasi sebanyak tiga kali. Menurutnya, hal ini mengakibatkan Sidang PIK 2 selalu di tunda-tunda oleh Majelis Hakim.

“Banyak kesalahan dalam menyampaikan identitas, seperti alamat dan domisili daripada semua pihak. Kemudian Majelis masih memberikan kesempatan untuk lengkapi administrasi, karena ada beberapa (administrasi-red) yang kurang lengkap,” ungkapnya.

Menurut Muanas, pihak Penggugat meminta PSN di hentikan dan proyek PIK 2 dihentikan.

“Karena ini sebetulnya tidak beralasan dari substansi gugatan. Pertama, dia minta PSN untuk dihentikan; kedua, dia minta proyek PIK 2 dihentikan,” kata dia.

Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya gugatan terkait Permenko No.6 di layangkan ke di TUN bukan pengadilan. Muanas pun menilai bahwa pihak gugatan terkait peraturan tersebut salah alamat dan harusnya digugat di Tata Usaha Negara (TUN).

“PSN itu minta dihentikan; dasarnya dari Surat Keputusan Permenko No.6 tahun 2024. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara. Artinya itu kewenangan TUN bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Muanas.

“Kemudian, yang kedua, dia minta dalam Petitum-nya itu supaya proyek PIK 2 dihentikan,” sambungnya.

Muanas menuturkan, gugatan ini tidak ada hubungan dengan PIK.

“Lha, yang gugat ini bukan orang-orang yang bukan punya transaksi dengan PIK. Gak punya tanah, tinggalnya dimana, tiba-tiba gugat. Artinya secara legal standing sebenarnya mereka gak punya kepentingan tapi mereka ingin membuat propaganda fitnah,” tuturnya.

Sementara itu, Pembasmi melalui salah satu Kuasa hukum Abdesi seluruh Indonesia Yandri Sinlaeloe menyampaikan bahwa pihak Penggugat belum siap hadapi para Tergugat.

“Dari tiga kali sidang, terlihat jelas banget bahwa tidak ada kesiapan dari penggugat. Sehingga, kali ini pun masih ditegur oleh Hakim karena administrasi masih juga belum lengkap,” tukas Yandri.

“Ini saja sudah banyak buat kesalahan. Apalagi masuk dalam materi gugatan. Awalnya sudah salah, bagaimana masuk dalam materi gugatan?,” pungkasnya.

banner 780X90
Penulis: Fritz Editor: Ayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *