BLORA, Akuratmedianews – Polres Blora, Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang saat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi pada Minggu, (29/03/2022). Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram dan 12 Kilogram.
Untuk keperluan penyelidikan dan kasus tersebut baru diekspos Selasa (29/3/2022). Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH membeber kasus itu pada para wartawan. Saat ini, polisi masih memburu pemilik rumah.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono, serta Kanit Reskrim Ipda Ansori.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama dua minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung dan bahwa benar disana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram,” ujar AKBP Aan.
Saat petugas datang ke lokasi, lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.
“Pada saat dilakukan penggerebegan di sana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam penggerebegan itu, selain mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram dan 12 kilogram, juga diamankan sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.
“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 buah, baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat,” ungkap dia.
Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat penggerebegan. Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rendra)