JAKARTA, AKURATMEDIANEWS.COM – Fridrik Makanlehi, seorang calon advokat dan mahasiswa S2 Hukum Unsurya Jakarta, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kodim 1622 Alor terhadap dirinya pada hari kamis, tangagal (2/1/2025) lalu pukul 10.00 WITA di Kelurahan Teluk Mutiara. Fritz Alor Boy, sapaan akrabnya, mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menyelidiki dan menindak tegas oknum tersebut.
“Saya memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga Alor bernama Jonikalep Lakarol. Isu ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saya langsung menghubungi keluarga korban serta Ketua DPRD Kabupaten, Bapak Buce, dan Bapak Erwin,” jelas Fritz Alor Boy.
Fritz mengungkapkan, bahwa setelah mendengar cerita terkait alasan terjadinya penganiayaan dari beberapa pihak termasuk keluarga korban. Ia pun merasa miris dan tak sepakat atas tindakan tersebut.
“Setelah mendengar cerita dari keluarga korban, sebagai Putera Alor saya pun merasa miris terhadap tindakan yang diambil oleh oknum-oknum tersebut. Menyelesaikan sebuah persoalan tak mesti lewat main hakim sendiri,” ucap seorang pria aktivis kemanusiaan.
Sebagai Putera Alor, Fritz menegaskan bahwa kami tidak sepakat tindakan pengamanan yang dilakukan oleh oknum TNI di Alor dengan cara main hakim tak dibenarkan dalam hukum pidana.
Menurutnya, apabila masyarakat Alor melakukan perbuatan melawan hukum, yang juga mengganggu aktivitas public bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui hukum, bukan dihakimi se-suka hati.
“Dalam hukum pidana atau lainnya, apabila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu bisa dilakukan dengan jalur litigasi maupun jalur non-litigasi, bukan dianiaya atau di hakimi secara sesuka hati,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ia pun juga mendesak Panglima TNI, Bapak Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan persoalan ini litigasi maupun non-litigasi.
“Saya berharap serta mendesak Bapak Panglima TNI untuk segera menertibkan atau menyelesaikan persoalan ini secara litigasi maupun non-litigasi. Agar Masyarakat tidak takut dengan TNI. TNI itu sahabat masyarakat. Oknum-oknum Anggota TNI yang nakal harus dibina Kembali, agar menjadikan Masyarakat sebagai mitra atau sahabat curhat,” tukas Fritz
“Penganiyaan tersebut adalah barangsiapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana melalui dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Pada Pasal 466, Pasal 351, Pasal 262, Pasal 170 sudah jelas,” pungkasnya.