MAGETAN – Akuratmedianews.com Gagalnya proses Tranformasi eks PNMPM ke Bumdesma Kecamatan lembeyan tak lepas dari masalah internal di pengurus UPK ( Unit Pelaksana Kegiatan). Hingga beberapa kali akan digelat Musyawarah Antar Desa selalu gagal semenjak tahun 2022 lalu.
Menyikapi hal ini Camat Lembeyan Samsi Hidayat mengatakan sudah melakukan berbagai upaya guna penyelesaian permasalahan di UPK pengelola dana ek PNPM yang jumlahnya milyaran rupiah itu.” kami sudah berkali kali mengumpulkan semua pihak guna penyelesaian masalah itu biar tidak berlarut larut,” ujar Samsi Hidayat.
Dijelaskan Camat Samsi Hidayat sebagai pejabat baru, dimana persoalan yang ada sudah muncul sebelum dia menjabat.Sebagai tanggung jawab jabatan Samsi menuturkan akan berusaha membantu menguraikan kasus ini agar segera selesai.Selain itu pihaknya sudah bersurat kepada PJ Bupati, inspektorar, Dan Dinas PMD guna melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu Ketua BKAD Lembeyan Sriyono menyampaikan jelang batas waktu yang diberikan pada UPK, BKAD menggelar rapat dengan seluruh Kepala Desa, Camat, kapolsek dan Koramil.” Membahas tindak lanjut penyelesaian masalah UPK Lembeyan,” ujar Sriyono.
Dijelaskan Sriyono dari informasi yang dia peroleh bendahara UPK (IP) diketahui menghilang sudah beberapa hari tidak pulang, dan tidak diketahui keberadaannya.” diduga bendahara menghilang terbukti pihak keluarga mencari ke BKAD,” ujar Sriyono.
Sudah berkali kali bendahara diingatkan, namun tidak kooperatif bahkan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya.Ini salah satu yang menghambat proses transformasi ek aset PNPM ini.” Jika ini berbelit belit akan kami laporkan ke aparat penegak hukum dalam penyelesaiannya,” pungkas Sriyono. (Hst)