Akuratmedianews.com – Dugaan korupsi Kouta haji dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut ditangani KPK ini di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM. Khalillur R. Abdullah Sahlawiy mengatakan bahwa kami sangat mendukung gerak cepat KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi haji tersebut. Ia pun menilai bahwa KPK memiliki komitmen untuk mengusut hingga tuntas kasus sedang ditangani tersebut.
“Saya melihat KPK punya komitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi kasus ini statusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pasca diperiksanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Gus Lilur menjelaskan bahwa keseriusan KPM tersebut, diantaranya bila mengacu pada normalnya Surat Keputusan Penyelidikan Kasus di Kasus penyidikan bernama sprindik atau Surat Perintah Penyelidikan.
“Kemudian, normalnya Surat Keputusan Penyidikan Kasus di Kasus penyidikan bernama sprindik atau Surat Perintah Penyidikan,” jelas Gus Lilur.
“Namun di kasus dugaan korupsi kuota Haji, KPK membuat SPRINDIK UMUM atau Surat Perintah Penyidikan Umum,” terangnya.
Alumnus IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat itu mengungkapkan bahwa analisanya terkait keputusan KPK menerbitkan Sprindik umum.
“Dengan begitu KPK bisa memiliki tindakan paksa penggeledahan. Selain itu juga bisa melakukan tindakan paksa penyitaan, bisa melakukan tindakan paksa pengumpulan barang bukti,” ungkap tokoh NU asal Situbondo.
“Tindakan paksa itu pun bisa menyasar banyak orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota Haji,” tambahnya.
“Tindakan paksa tersebut bisa seketika menggeledah, menyita dan membawa barang bukti tanpa pihak yang diduga terlibat dipanggil terlebih dahulu sebagai Saksi. Dengan terbitnya Sptindik Umum ini banyak orang seharusnya langsung merasa tidak aman,” tukasnya.
Sementara itu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. Usai diperiksa selama 4 jam itu, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.










