Ibu di Sidoarjo Minta Keadilan Pengadilan Sidoarjo, Didakwa Serobot Tanah 3 Meter

by

SIDOARJO-akuratmedianews.com – Ny. Wiwit Harti Utami warga Perumahan Sentra Alam, Kecamatan Candi, Sidoarjo harus duduk di kursi Terdakwa persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Ibu satu anak ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan pasal 167 ayat 1 KUHP terkait permasalahan lahan tanah seluas sekitar 3 meter dengan pelapor PT Bintang Karyasama.

“Mendakwa terdakwa Ny. Wiwit dengan pasal 167 ayat 1 KUHP,” kata M Ridwan Dermawan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan saat sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (3/2/2022).

Muslimin selaku Kuasa Hukum Ny Wiwit menanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, menegaskan jika apa yang di dakwakan tidak termasuk dalam ruang lingkup perkara pidana atau tindak pidana, melainkan perkara terhadap klien kami ini adalah ruang lingkupnya perkara perdata.

Pasal 167 ayat 1 yang di dakwakan Jaksa, terkait memasuki lahan atau perkarangan orang lain tanpa ijin pemilik sesuai laporan polisi pihak PT Bintang Karyasama dirasa salah sasaran.

“Yang jelas klien kami ini memanfaatkan sisa tanah seluas 3 meteran itu untuk taman dan kandang ayam saja, tidak ada penguasaan lahan ataupun penyerobotan,” kata Muslimi, Jumat (4/2/2022).

Dirinya menjelaskan, tanah itu merupakan sisa lahan milik pengembang perumahan yakni PT Sentra Inti Perkasa, Wiwit pun sudah mendapat izin memanfaatkan lahan itu sebelum difungsikan oleh pengembang perumahan, kepada pihak Direktur pengembang sentra alam yakni bapak Noor Wakhid.

Muslimin menambahkan jika dakwaan Pasal 167 ayat 1 oleh JPU kepada kliennya sudah cacat dan batal demi hukum. Tak hanya itu pihaknya juga menyarankan pihak Jaksa Penuntut Umum, agar pihak PT Bintang Karyasama dalam hal ini, saudara Teddy Polandouw yang saat itu memberikan surat kuasa kepada saudara Lauren Kydubun yang meninggal pada tahun 2020 lalu, sebagai pelapor kasus ini agar melakukan upaya hukum yang benar.

“Saya menyarankan JPU agar pihak pelapor kasus ini menempuh upaya hukum yang benar, yang tepat jangan asal jadi seperti ini. Pelapor jika hendak meminta sesuatu hak dari tangan klien kami seharusnya bukan rana pidana seperti ini melainkan rana gugatan perdata,” paparnya.

Muslimin menegaskan jika dalam Esepsi atau pembelaan terdakwa yang dia bacakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, seharusnya hakim memahami dan menerima esepsi atau pembelaan klien nya tersebut.

“Esepsi atau pembelaan klien kami (ny wiwit red) sudah kita bacakan dan kita serahkan Majelis Hakim. Semoga Majelis Hakim jeli dan membatalkan surat dakwaan jaksa adalah batal demi hukum.

Dan yang terpenting memulihkan hak terdakwa dalam kemampuanya, kedudukanya, harkatnya dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini,” harapnya.

Sementara, Wiwit mengaku jika dirinya memang menempati lahan dibelakang rumahnya sekitar 3 meter untuk taman dan kandang ayam, tetapi lahan tersebut memang lahan kosong yang rencananya akan digunakan sebagai lahan terbuka hijau oleh pihak pengembang perumahan Sentra Alam.

“Lahan terbuka itu memang disediakan Perumahan Sentra Alam, sebelum saya memanfaatkan lahan kosong itu, saya sudah ijin sebelumnya ke Direktur pengembang perumahan pada tahun 2013 untuk memanfaatkan lahan tersebut sebelum dibangun sebagai lokasi lahan hijau perumahan,” kata Wiwit.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihak PT Bintang Karyasama tidak bisa memberikan bukti secara kuat bahwa dan legalisas yang resmi atas tuduhan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya merasa di kriminalisasi, saya tahu itu bukan tanah saya bukan hak saya, itu haknya pihak peremuhan dalam hal ini managemen Pengembang Perumahan Sentra Alam.

Kok ini malah pihak PT Bintang Karyasama yang menuduh saya  menyaplok atau menguasai lahannya, aneh kan milik PT Bintang tersebut. Aneh kan itu tanah lahan terbuka milik pengembang perumahan kami, kok yang laporan pihak PT sebelah, saya patuh terhadap hukum, kita buktikan semuanya di persidangan,” pungkasnya. ( Andik )

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.