banner 728x250

Isu Ijazah Jokowi, Antara Fakta dan Propaganda

  • Bagikan
Muhammad Nafis, S.H, M.H, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Malang. (Dok.for Akuratmedianews)
banner 780X90

Oleh Muhammad Nafis, S.H, M.H *)

Isu mengenai keaslian ijazah presiden ke – 7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan diberbagai kalangan. Meskipun, telah berulang kali dibantah dan diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait, topik ini tetap menjadi bahan perbincangan, terutama menjelang momentum politik tertentu.​

Awal mula isu ini dapat ditelusuri kembali ke tahun 2019, ketika seorang individu bernama Umar Kholid Harahap menyebarkan informasi melalui media sosial yang meragukan keaslian ijazah SMA Presiden ke – 7 Jokowi. Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa SMAN 6 Surakarta, tempat Jokowi menempuh pendidikan, baru berdiri setelah tahun kelulusan Jokowi. Namun, klarifikasi dari Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, menyebutkan bahwa Jokowi adalah lulusan SMPP, yang kemudian berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada tahun 1985. Dengan demikian, ijazah yang dimiliki Jokowi adalah sah dan dikeluarkan oleh institusi yang sesuai.​

Meskipun klarifikasi telah diberikan, isu ini kembali mencuat pada tahun 2022, ketika Bambang Tri Mulyono menggugat presiden ke – 7 Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan ini tidak hanya menyasar presiden, tetapi juga komisi pemilihan umum (KPU), majelis permusyawaratan rakyat (MPR), serta kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan. Bambang Tri kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.​

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa isu ini sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang khawatir terhadap pengaruh politik Jokowi menjelang pemilu 2024. Menurutnya, keberhasilan Jokowi dalam memimpin Indonesia menjadi ancaman bagi lawan politiknya, sehingga isu seperti ini dimunculkan untuk merusak citra Presiden.​

Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan apakah isu ini masih layak dibicarakan. Dengan adanya klarifikasi resmi dari institusi pendidikan terkait, serta putusan hukum yang menolak gugatan dan menghukum penyebar hoaks, seharusnya isu ini tidak lagi menjadi perdebatan. Namun, kenyataannya isu ini tetap digunakan sebagai alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.​

Masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di era digital saat ini, di mana berita bohong dapat dengan mudah tersebar luas. Penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya lebih lanjut. Dengan demikian, kita dapat mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan individu maupun stabilitas negara.​

Isu mengenai keaslian ijazah presiden ke-7 Jokowi telah mencuat sejak 2019, namun telah berulang kali dibantah secara resmi dan hukum. Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985, dan ijazahnya adalah asli. Meski beberapa gugatan hukum diajukan, semuanya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengklasifikasikan klaim tersebut sebagai disinformasi.

Presiden ke-7 Jokowi sendiri menyatakan bahwa ia tidak berkewajiban menunjukkan ijazahnya kepada publik, kecuali diminta oleh pengadilan. Dengan berbagai klarifikasi dan bukti yang telah disampaikan, isu ini sebaiknya tidak lagi menjadi perdebatan publik

Sebagai penutup, isu mengenai keaslian ijazah presiden ke-7 Jokowi seharusnya sudah tidak relevan lagi untuk dibahas. Fokus sebaiknya dialihkan pada isu-isu yang lebih substansial dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat membangun diskursus publik yang lebih sehat dan konstruktif.

*) Muhammad Nafis, S.H, M.H, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Malang

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *