banner 728x250

Jadi Korban Rudapaksa Tinggalkan Trauma Mendalam, Gadis 16 Tahun Pilih Mengurung Diri

  • Bagikan
Ilustrasi kekerasan Korban Rudapaksa. (Foto : Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Kesamben, Kabupaten Jombang mengalami trauma usai menjadi korban rudapaksa. Gadis 16 tahun korban rudapaksa 7 pemuda itu kini sering mengalami ketakutan dan trauma berat.

Sampai detik ini, masih enggan bersekolah lantaran masih trauma dan malu dengan kejadian yang menimpa korban tersebut. Terlebih, disebut-sebut sempat ada video asusila berkaitan dengan korban yang tersebar.

“Korban belum mau bersekolah kembali, karena ada rasa malu atau apa begitu,” ujar kepala UPTD PPA Kabupaten Jombang Moh. Musyafik pada Rabu (9/4/2025).

Syafik menyebutkan bahwa secara fisik korban tidak mengalami luka atau cedera berat. Namun, kondisi mental korban ini bisa dibilang masih sangat labil.

“Kini, korban mengalami trauma berat. Maka itulah, kami sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban tersebut,” kata pria yang akrab disapa Syafik.

Kasus ini telah ditanggapi serius oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas PPKB – PPPA ini telah memberikan beberapa opsi kepada korban, seperti menawarkan untuk pindah ke sekolah lain.

“Usulan tersebut sudah disetujui oleh ibu korban tersebut. Namun, dari korban sendiri masih butuh waktu untuk memutuskan, sehingga sampai hari ini belum ada keputusan apapun,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bunga (nama samaran), 16 tahun, siswi tingkat SLTA asal kecamatan Ploso jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tujuh orang pemuda di wilayah Kecamatan Kesamben.

Ketujuh pemuda yang memperkosa Bunga itu, yakni EA (19), DR (16), AP (16), serta R, D,W dan C. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi.

Tapi sayangnya, dari tujuh pelaku. Polisi baru berhasil meringkus tiga orang, dan sementara empat pelaku lainnya masih buron. Dalam persidangan terungkap, sebelum memerkosa korban, para pelaku terlebih dulu menggelar pesta miras.

Setelahnya, pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kosong dan memperkosanya. Dua dari tiga terdakwa yang telah dibekuk yakni DR (16) dan AP (16) telah menjalani sidang vonis.

Keduanya, masing-masing hanya divonis dengan hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara. Sementara EA, yang merupakan pelaku dewasa, hingga kini masih diproses berkasnya untuk menuju persidangan.

banner 780X90
Penulis: Dwi Nur Khabibulloh Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *