banner 728x250

Jaga Kinerja, Kemenag Jatim Lakukan Ini Di Mojokerto

  • Share
banner 780X90

Jaga kinerja dan kepercayaan publik, Kemenag Jatim pimpinan Dr. H Husnul Maram, melangsungkan Kompilasi dan Sosialisasi laporan Aset dan Barang Milik Haji (BMH) Tahun 2023. Acara yang berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 15, 16, dan 17 September tersebut, berlangsung di Hotel Aston Mojokerto.

 

Example 300x600

Husnul Maram menerangkan, bahwa acara tersebut bertujuan mentertibkan pelaporan yang dibuat oleh operator pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kota se Jatim.

 

“Melalui kegiatan ini diharapkan pelaporan keuangan operasional haji dapat tersajikan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam menyajikan Laporan Keuangan Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK PKOPIH) serta Laporan Keuangan Barang Milik Haji (LK BMH). Mulai dari pencatatan di Buku Kas Umum, Kas Tunai, Kas Bank, jurnal transaksi sampai dengan diperoleh neraca yang balance, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas dengan didukung dokumen lainnya seperti catatan aset BMH.”

 

Beberapa narasumber pun dihadirkan, tak terkecuali dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI. Seperti yang berlangsung pada Sabtu, 16/9, Kemenag Jatim pun menghadirkan Hj. Lendriani, Ketua Tim Penanggung Jawab BMH Ditjen Kemenag RI dan Vicky Amelia.

 

Di awal pemaparan, Lendriani menekankan pentingnya mengelola laporan BMH sesuai regulasi terkait pelaksanaan ibadah haji.

 

“Dalam pengelolaan aset, kita harus tertib administrasi dan sesuai peraturan berlaku, baik Undang undang maupun Peraturan Menteri Agama (PMA). Diantaranya, UU nomer 34 tahun 2014, UU No 8 Tahun 2019, PMA 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji, PMA 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 226 Tahun 2021 Pedoman Pelaporan Barang Milik Haji.”

 

Lendriani pun menekankan pentingnya tertib dan tepat dalam melaporkan. “Pelaporan BMH bukan hanya harus sesuai regulasi yang berlaku, juga harus tertib dan tepat antara yang dilaporkan dengan yang riil terjadi di lapangan.”

 

Untuk memastikan kesesuaian laporan dengan riil di lapangan, Kemenag, disampaikan Lendriani, membuat klasifikasi dalam pelaporan BMH.

 

“Untuk membuat laporan BMH, harus ada pemisahan sesuai klasifikasi nominalnya. Ada dua jenis BMH, yaitu BMH intrakomtabel dan BMH esktrakomtabel. Kualitas barang pun harus dipilah sesuai kondisinya, mana yang masih kondisi baik, tidak ditemukan fisiknya, rusak berat, tidak ada nilainya, dan dikuasai pihak lain,” tambahnya.

 

Bukan hanya menjelaskan teknis pelaporan, Lendriani dan Vicky pun memastikan keseuaian pelaporan yang dibuat oleh Kabupaten Kota.

 

“Kami melakukan crosscheck secara langsung, data yang kami (Ditjen PHU Kemenag RI) terima, kepada setiap operator yang melaporkan. Hal ini tentu bertujuan agar pelaporan tersebut benar-benar riil, tepat, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sosialisasi oleh Ditjen PHU tersebutm diikuti utusan Kemenag Kabupaten Kota, seperti Ketua Tim Bidang PHU, Kepala Seksi PHU, dan operator BMH. Sedangkan dari Kemenag Jatim yang turut memonitor ketertiban acara, adalah Ketua Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Jatim, yaitu H. Ahmad Alauddin, Hj. Fentin Istifaiyah, Hj. Eliana, dan H. Edi Susilo. Adapun salah satu moderatornya adalah  Sekretaris MUI Jatim, Dr. Lia Istifhama.

 

Di akhir acara, Fentin Istifaiyah memberikan pesan kepada peserta, agar terus menjaga ketertiban dan kesesuaian pelaporan aset dan BMH.

 

“Kegiatan ini menjadi harapan agar para Ketua Tim Kabupaten Kota, Kasie, dan operator, dapat melaporkan dengan tepat aset dan barang setelah musim haji berlalu. Tentu, ketepatan laporan keuangan atau LK, berkaitan kinerja dan kepercayaan publik, oleh sebab itu harus selalu tepat sesuai Pedoman Pelaporan Barang Milik Haji (BMH) yang ditentukan Pusat,” terangnya.

 

Barang Milik Haji sendiri, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016, merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *