JAMBI,Akuratmedianews.com– DPP LSM Mappan menemukan berbagai data dan fakta dilapangan adanya dugaan praktek nakal oleh mafia tanah yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal tersebut merupakan konfik Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di Desa Sakian Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tak kunjung usai.
Sebagaimana diatur dalam
UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Perusahaan perkebunan yang memiliki ijin usaha perkebunan atau ijin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan paling rendah seluas 20% dari total luas area.
Namun sesuai fakta dilapangan para warga masyarakat Desa Sakian Kecamatan Kumpeh seolah telah diakali oleh pihak perusahaan dan pemerintah.
Diketahui, Berita acara Timdu pada 20 November 2022 kemarin atas tinjau ulang luas kebun oleh PT EWF yang berada di Desa Sekian mendapat penolakan oleh warga. Penolakan tersebut lantaran dinilai dalam proses pengukuran ulang lahan hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.
Menyikapi hal tersebut, Warga masyarakat Desa Sakian didampingi Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menggelar aksi damai didepan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Jum’at (03/11/2023)
“Berdasarkan data dan fakta yang kami temukan dilapangan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini mengacu pada Peraturan Bupati untuk melakukan kroscek ulang oleh Timdu. Sementara itu menurut kami Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” tegas Hadi Prabowo
Kepada akuratmedianews.com Jambi, Sekjen DPP LSM Mappan menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, pihaknya dapat mengambil kesimpulan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan adanya dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau lapangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama.
Dirinya berharap, Seluruh pihak terkait bisa membuka kasus ini secara terbuka dan tidak ada tebang pilih.
“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT. EWF, Pemdes Sakian, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, Kontributor Akuratmedianews.com biro Jambi masih kesulitan untuk mengkonfirmasi pihak PT.EWF. (MD)