banner 728x250

Kejari Probolinggo, tetapkan Anggota DPRD Kab Probolinggo sebagai Tersangka Korupsi

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO, akurat medianews.com-Mantan Kepala Sekolah Yayasan Pondok Pesantren Darussalam As-sakdiah, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo atas kasus korupsi
program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3). Senin (31/1/2022) sore.

Pria berinisial A tersebut merupakan warga setempat.Saat ini,dia juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Example 300x600

David P Duarsa (Kajari Kabupaten Probolinggo) menjelaskan bahwakasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 2018.Dimana tersangka mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program LM3.

David P Duarsa menambahkan,dalam pengajuannya,tersangkan meminta supaya yayasan Ponpes Darus Salam As-sakdiah mendapatkan bantuan berupa mesin penggilingan padi dan jagung.Namun dalam pelaksanaannya,tidak sesuai dengan kontrak kerja yang menyebabkan kerugian negara.

“Yang bersangkutan pernah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,namun pengadilan mencabut statusnya setelah tersangka mengajukan pra peradilan”.jelasnya

David menambahkan,dalam pencabutan status tersangka padanya, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menilai dalam penetapan tersangka tersebut tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan BPK RI, dimana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah,” pungkasnya

Perlu diketahui ,David menegaskan, tersangka dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

( Shol )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *