PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Manajer PLN ULP Probolinggo Faizal Reyhan melalui salah satu anak buahnya yang membidangi membenarkan terkait dilakukannya pemutusan terhadap KWH listrik prabayar yang sudah bertahun tahun terpasang di pendopo Balai Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten oleh pihak PLN. Minggu,(31/03/2024) siang.
Pencopotan meteran KWH listrik di Balai Desa jorongan tersebut dilakukan lantaran pihak pemerintah Desa Jorongan menunggak tagihan pembayaran dalam beberapa bulan.
“Betul mas, Pihak kami melakukan pemutusan terhadap saluran listrik (KWH Listrik) yang ada di kantor Desa Jorongan lantaran menunggak dalam pembayaran. Dan itu kami lakukan tidak serta-merta. Tindakan kami ini dilakukan setelah melalui prosedur dan mekanisme yang ada sebelumnya, namun oleh pemerintah desa tidak di perhatikan,” jelas Bella Kepala bagian pelayanan PLN Upl Probolinggo.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa nunggak nya pembayaran tagihan listrik KWH Balai Desa Jorongan bukan hanya kali ini saja, Hal tersebut sudah menjadi rutinitas dalam beberapa bulan sebelumnya. Namun sebelumnya dilakukan pembayaran dalam penyelesaian tunggakan.
Namun demikian, pihak PLN tidak membeda bedakan dalam menjalan kinerjanya. Sekalipun instansi tersebut milik pemerintah, Pihaknya tidak segan segan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, seperti halnya dilakukan pemutusan dan pencopotan unit kWh Listrik yang ada.
“Kami berharap, tunggakan ini segera terbayarkan oleh pihak desa. Karena sesuai historis pembayarannya, Pemerintah Desa Jorongan selalu nunggak dalam setiap beberapa bulannya. Kedepannya, semoga hal serupa tidak pernah terjadi lagi. Kami harap kita bisa saling kerjasama dan melakukan koordinasi yang baik jika ada kendala dilapangan,” Pungkasnya
Andi Rahman selaku Bendahara Desa Jorongan membenarkan terkait penunggakan pembayaran tagihan listrik kantor desa. Bahkan dirinya juga mengungkapkan bahwa mulai bulan November tahun 2023 kemarin sudah ada penunggakan, namun sudah terselesaikan hingga akhirnya tidak dilakukan pencopotan meteran.
“Saya kan sekedar bawahan saja mas. Untuk selebihnya terkait pelaksanaan tugas, saya sesuai perintah atasan saya, Dalam hal ini Kepala Desa,” Jelas Andi kepada Biro Akuratmedia di Probolinggo. (Shol/)