Akuratmedianews.com – Indeks Informasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 mengalami penurunan drastis dari rata-rata nasional oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) patut dijadikan catatan serius. Karena ini dianggap dapat melemahkan sistem demokrasi yang diamanatkan dalam cita-cita reformasi.
Pimpinan Umum Media Rakyat Demokrasi Grup (MRD Grup) Achmad Anugrah menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dinilai kurang, yang mana diduga telah mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tersebut.
“Masyarakat tidak akan merasa mendapatkan kepastian hukum. Yang kedua, mereka nantinya akan tidak percaya kembali sistem birokrasi yang melayani, karena tidak ada kejelasan dalam mendapatkan informasi publik yang diharapkan,” ujar pria yang akrab disapa Garad saat diskusi bersama pimpinan media dan LSM lainnya di Surabaya, Senin (9/6/2025) kemarin.
Garad menjelaskan, terkait permohonan informasi sebagai bentuk konfirmasi beberapa OPD Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, kami berkali-kali mendatangi bahkan ada yang sempat diajukan sidang kepada komisi informasi tersebut.
“Kita sempat ajukan permohonan Dinas Koperasi dan UKM kepada KI maupun Inspektorat Jatim, sampai berkali-kali datangi. Paling anehnya, hampir delapan bulan kita tidak ada kejelasan balasan surat, yang terlahir ini dan bahkan sudah 2 bulan masih sama,” kata Garad.
“Permohonan informasi tersebut, kita minta pun demi kepentingan publik. Juga, belum terjawab malahan akan kita surati kembali karena saya keberatan belum dijawab, ini jelas miris sekali,” tambahnya.
Garad juga mengungkapkan bahwa kritikan atas Kepala Diskominfo Jatim ini sesuai pengalaman dalam mengajukan surat permohonan informasi kepada beberapa instansi atau OPD di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
“Saya salut dengan jajaran kementerian, khusunya dalam membidangi hal ini dan sangat jeli sekali. Saya kira ini benar-benar harus menjadi evaluasi yang mendalami termasuk Diskominfo sebagai PPID Utama,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis terima redaksi, Selasa (10/6/2025).
Garad menuturkan bahwa indeks penurunan KIP mencerminkan kinerja buruk yang sangat berdampak negatif dalam penilaian masyarakat terhadap birokrat. Menurutnya, pelayanan dalam hal ini masyarakat ingin mendapatkan informasi secara tepat waktu dan transparan sesuai dengan UU KIP.
“Sesuai pengalaman saya, bahkan hingga saat ini masih berjalan. Selama saya kirim surat permohonan informasi, hampir berbulan-bulan baru terjawab. Itu pun harus beberapa kali saya datangi untuk mempertanyakan. Sampai-sampai kita akan melakukan demo, karena hampir setahun tidak dijawab surat kami,” tutur Garad.
Menurut Garad, sekali dijawab surat kita, itu pun harus kita bersurat lagi karena keberatan sehingga sempat kita mohonkan kepada KI Jatim untuk disidangkan.
“Ini saja kami sebagai kontrol sosial masyarakat yang bisa kami up dalam pemberitaan. Lha, kalau semisal masyarakat biasa, bisa jadi mereka pasti malas untuk mempertanyakan lagi, mengingat tidak adanya kejelasan waktu dalam jawaban surat yang dimohonkan,” imbuh dia.
Garad berharap evaluasi mendalam dari Gubernur Jawa Timur atas penurunan indeks KIP tersebut.
“Jangan sampai Bu Gubernur hanya menerima penghargaan tentang tingginya KIP di Pemprov Jatim. Tapi, faktanya ada penilaian lain yang menyatakan penurunan KIP. Ini jelas menjadi pertanyaan publik,” harap dia.
“Darimana dan siapa saja memberikan penghargaan atau jangan-jangan penghargaan yang dapat diduga ada permainan didalamnya,” pungkasnya.