Akuratmedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Temuan tersebut diungkap dalam pemaparan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih Jakarta (5/8/2025) lalu.
Pada sektor pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat transaksi sebesar Rp531 miliar, sementara e-purchasing mencapai Rp291 miliar. Namun, KPK menemukan anomali seperti penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi padahal tersedia opsi lebih murah, serta penyedia snack yang berasal dari luar daerah.
Pola tak wajar juga ditemukan pada transaksi e-purchasing, di mana paket diinput oleh penyedia pada dini hari dan langsung ditransaksikan saat itu juga.
Sejumlah proyek strategis 2024–2025, termasuk pembangunan RSUD dr. R. Koesma, turut menjadi sorotan karena adanya adendum berulang, proses tender yang kurang kompetitif, serta pengadaan hibah yang berpotensi tumpang tindih akibat keterlambatan proposal.
“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.
Dari sisi capaian, skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban mengalami kenaikan dari 87,79 pada 2023 menjadi 91,81 pada 2024. Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 2,23 poin, dari 79,22 menjadi 76,99. Penurunan ini dipicu rendahnya nilai pada komponen pengelolaan PBJ, SDM, anggaran, dan pelayanan perizinan di DPMPTSP.
Penurunan tersebut berasal dari rendahnya skor pada sejumlah komponen internal, antara lain pengelolaan PBJ, SDM, anggaran, serta pelayanan perizinan (DPMPTSP).
“Beberapa responden mengaku memberikan uang atau fasilitas kepada petugas. Ini tetap masuk kategori gratifikasi dan tidak boleh dilakukan,” ujar Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.
Disisi lain, Ely mengapresiasi sejumlah kemajuan yang telah dicapai Pemkab Tuban, termasuk pelaksanaan sepuluh proyek strategis daerah yang tengah berjalan pada 2025. Namun, ia menegaskan masih ada area-area krusial yang membutuhkan mitigasi berkelanjutan.
Menurut Eli, korupsi tidak harus menunggu niat jahat, bahkan seringkali muncul akibat longgarnya sistem.
“Kuncinya adalah penguatan sejak hulu, dari perencanaan, penganggaran, sampai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ini yang terus kami kawal,” tegasnya.
Menanggapi temuan KPK, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Tuban, Anton Tri Laksono menjelaskan bahwa transaksi e-purchasing bisa dilakukan kapan saja karena sistem LPSE berbasis aplikasi.
“Kalau LPSE ini sistemnya pakai aplikasi, jadi kapanpun kan bisa. Itu kelebihannya,” tuturnya.
Terkait penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi, Anton menyatakan bahwa harga menjadi opsi terakhir, yang paling penting ialah spek barang.
“Harga itu terakhir, sebenarnya yang pertama kali pasti speknya dulu. Speknya yang dibutuhkan apa, kalau harganya sama-sama murah tapi speknya tidak sesuai, pasti tidak dipilih,” ucapnya.










