banner 728x250

Marak Judi sabung Ayam di kediri, Polres kediri Tidak berani menindak dan bungkam terkait Judi sabung Ayam di wilayahnya

  • Share
banner 780X90
Kediri- Akuratmedianews.com- Maraknya judi Sabung Ayam, yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Tepatnya di daerah Boto Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Adanya informasi yang beredar dari masyakarat. Bahwasanya di daerah Boto Sidomulyo Wates kabupaten Kediri sering di jadikan ajang judi sabung ayam sehingga masyarakat yang berada di daerah tersebut merasa resah dengan adanya aktifitas judi Sabung ayam ini.
Pada hari Jum’at tanggal (15/12/2023) beberapa awak media mencoba untuk investigasi di daerah tersebut, dan ternyata benar adanya aktifitas judi sabung ayam. Lalu awak media mencoba masuk ke lokasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut, namun sayangnya awak media di berhentikan oleh salah satu yang mengaku sebagai keamanan lokasi tersebut dan menyampaikan kepada awak media.
“Mas masih sepi, kalau mau kesini hari Sabtu atau Minggu nanti ada buat bensin rekan-rekan, dan semua saya arahkan hari begitu.” ucapnya.
Kemudian di rasa ada yang janggal awak media mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Kediri Kabupaten melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Kabupaten Ipda Marjuki untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tersebut.
” Terimakasih info akan segera kami tindak lanjuti” ujarnya
Selang waktu beberapa hari awak media mencoba lagi untuk menghubungi kembali Ipda Marjuki untuk memastikan kebenaran tersebut dan beliau mengutarakan.
“Laporan sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti tapi kegiatan nihil”
Sangat di sayangkan apa yang di dapat awak media tidak sesuai dengan harapan dan seakan APH Polres Kediri Kabupaten tutup mata atas adanya aktifitas judi sabung ayam tersebut.
Lalu awak media menghubungi Kapolres Kediri Kabupaten AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. Namun tidak merespon sama sekali pesan what’s apps awak media tersebut dan kapolres seakan Tutup mata tidak berani menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang meresahkan tersebut.
Bahwasanya sudah di terapkan di dalam Undang-Undang , yakni Pasal 303 yang berbunyi. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Harapan Masyarakat untuk kapolres Yang baru Akbp Bimo supaya bisa menindak lanjuti kegiatan Judi sabung ayam dan menangkap para pelaku yang terbukti melakukan judi sabung ayam
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak Polres Kediri Kabupaten belum ada penindakan lebih lanjut padahal di lokasi tersebut masih terjadi perjudian sabung ayam. (Red/Tim)
banner 780X90
Writer: tim investigasiEditor: Tim Investigasi
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *