Masa Tenang, Partai Demokrat Adakan Kegiatan atau Kampanye, Bolehkah?

by
Partai Demokrat sedang melakukan kampanye politik di DPP Partai Demokrat, 11/2/2024. Foto: Fritz

JAKARTA, AKURAT MEDIA NEWS – Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dikenal dengan istilah Masa Tenang. Masa Tenang merupakan sebuah tahapan yang diadakan oleh KPU. Dimana, KPU menetapkan bahwa pada 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 adalah masa tenang.

Lantas, pada Masa Tenang ini, bolehkah Parpol melakukan kegiatan atau kampanye? mari kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Masa Tenang?

Dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 36 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Selanjutnya, dalam Pasal 278  menyebutkan bahwa:

  1. Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
    suara.
  2. Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam’ Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim I(amparrye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
    a. tidak menggunakan hak pilihnya;
    b. memilih Pasangan Calon;
    c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertenhr;
    d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
    e. memilih calon anggota DPD tertentu

Sementara itu, pihak-pihak yang tidak mematuhi dan melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 523 UU Pemilu”.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Menurut jadwal yang ditentukan oleh KPU, pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan Masa Tenang. Masa Tenang ini harusnya digunakan untuk tidak melakukan kegiatan politik. Namun, pada tanggal 11/2/2024, sekitar pukul 09.30 WIB, tertangkap kamera: Partai Demokrat malah mengadakan kampanye politik, yang diadakan di lingkungan DPP Partai Demokrat.

Tertangkap suara “Demokrat 2024 harus menang, setuju!,” kata sumber suara yang sedang orasi diatas panggung kegiatan politik tersebut (silakan lihat gambar diatas). Suara Demokrat harus menang, setuju diucapkan sebanyak kurang lebih dua atau tiga kali, lalu disambut oleh peserta yang hadir pada acara tersebut.

Nah, pada Masa Tenang ini partai politik seharusnya menjadi contoh yang baik dan tidak melakukan kegiatan politik.  Selanjutnya, adanya kegiatan tersebut  apakah Partai Demokrat melakukan pelanggaran? silakan menyimpulkan sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.