banner 728x250

Mencari Keadilan, Ibu di Sidoarjo Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi Perjuangkan Legalitas Hukum Sang Anak

  • Bagikan
banner 780X90

Rully Afriliyani bersama Aktivis PerempuanĀ  Lia Istifhama yang juga kuasa hukumnya (foto dok Rully)

 

SIDOARJO, AkuratMediaNews– Hampir satu tahun Rully Afriliyani, perempuan asal Sidoarjo terus mencari keadilan bagi dirinya dan sang buah hati.

Rully, pada 13 Agustus 2022 kemarin melahirkan bayi perempuan hasil pernikahan sirih dengan Aipda Dedi Nazaruddin oknum Polisi yang berdinas di Samapta, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan secara prematur di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya.

Saat ini, perempuan asal Waru, Kabupaten Sidoarjo ini menuntut pertanggungjawaban Aipda Dedi Nazaruddin untuk hak-hak sang buah hati mereka.

“Anak kami sudah lahir, saya meminta dan menuntut ada tanggung jawab Dedi sebagai seorang Ayah pada putri kami. Putri kami butuh sosok Ayah untuk melegalkan dokumen kelahiranya, seperti Akte lahir dan lainya,” kata Rully, Selasa(13/9/2022).

Rully mengungkapkan jika bayi hasil nikah sirih dirinya dan Aipda Dedi harus menerima hak-hak dari sang Ayah, dan tentu kewajiban Dedi sebagai Ayah biologisnya adalah menafkahi.

“Selain menuntut agar anak saya memiliki akta kelahiran sesuai hukum, juga nafkah dari Dedi untuk anak putri kami” ungkapnya.

Lebih lanjut Rully menambahkan jika informasi yang dia terima, Aipda Dedi Nazaruddin sudah menerima hukuman disiplin dari hasil sidang disiplin yang digelar Polres Musi Rawas.

“Hasil sidang disiplin yang digelar Polres Musi Rawas, dia ( Aipda Dedi Nazarudin red) dijatuhi Hukuman berupa;
1 Ditempatkan pada tempat khusus (SEL) Sipropam Selama 21 (dua puluh satu) hari. 2 Tunda Dik selama 1 tahun.
3 Mutasi Bersifat Demosi ke Jabatan yang berbeda. Tiga poin itu hasil sidang Etik Dedi yang saya terima dari Polres Musi Rawas,” kata Rully

Rully menyesalkan ketidak terbukaan pada sidang disiplin DN oleh Polres Musi Rawas. Sebab jalannya persidangan yang digelar di Polres Musi Rawas, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait jadwal sidang atau pun undangan sama sekali, tidak . Padahal, Mabes Polri sudah mengarahkan untuk kode Etik pada DN bukan hanya sidang disiplin.

“Tetapi saya sebagai pelapor tidak dihadirkan dalam sidang tersebut, padahal saya pelapornya. Meskinya saya dihadirkan sebagai saksi dan pelapor dong oleh pihak Polres Musi Rawas, tapi nyatanya saya diinformasi sidang sudah selasai, dan tiga poin itu hasil sidang disiplin Dedi. Sedang untuk Etiknya tidak dilakukan oleh pihak Polres Musi Rawas,” ungkapnya.

Rully mengaku jika dirinya sempat dipanggil oleh Polresta Sidoarjo lewat Kasi Propam terkait laporanya tersebut, hal itu untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik Polda Sumsel.

“Dari hasil saya menanya ke Propam Polresta Sidoarjo terkait sidang disiplin Dedi, ternyata saya berhak sebagai pelapor mendapatkan informasi atau undangan jadwal sidang. Hal itu sama, saat saya mengutarakan permasalahan sidang disiplin Dedi ke Biro Waprov Mabes Polri,” paparnya.

“Tapi Kapolres Musi Rawas bilang ke media setempat, jika saya tidak wajib mengetahui jadwal sidang. Ini tidak sesuai dengan keterbukaan informasi publik, dan saya ini pelapor yang dirugikan loh,”sesal Rully.

*DN Minta Nama Anak Ada Nama Ibu dan Ayah*

Aipda Dedi Nazaruddin sempat menghubungi Rully Afriliyani sang istri yang dinikahi secara Agama tersebut, agar anaknya jika sudah lahir diberi nama dengan menyelipkan nama mereka berdua (Dedi dan Rully red) di nama bayi berjenis perempuan yang dilahir Rully pada 13 Agustus 2022 kemarin.

“Dedi meminta ada nama kita berdua di nama buah hati kita. Dan setelah lahir putri kami, saya beri nama
‘Ratu Adelia Nazaruddin’, ” kata Rully

*Butuh Dokumen Pelegallan Hukum Sang Anak*

Saat ini, Rully Afriliyani bingung terkait pembiayaan hidup sang buah hatinya.Tak hanya itu, karena lahir secara premature, sang putri pun harus menjalani perawatan ekstra dari Dokter Spesialis.

“Karena lahir secara prematur, Ratu harus menjalani perawatan ekstra dari dokter spesialis dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Alasan itulah mengapa saya meminta segera ada etika baik dari Dedi untuk melegalkan secara hukum dokumen anak kami seperti akte lahir dan lainnya,” ungkapnya

“Saya tidak bisa mengurus BPJS anak kami, karena tidak ada dokumen legal secara hukum atau aktenya. Sedangkan saya sudah tidak bekerja paska hamil, untuk perawatan medis anak saya ya sebisanya saya berusaha, karena hingga saat ini Dedi tidak pernah menunjukkan tanggung jawabnya atau menafkahi anaknya yang membutuhkan biaya banyak untuk kesehatanya ini,” imbuh Rully.

Rully memaparkan jika memang Dedi Nazaruddin perna mengirimkan uang untuk biaya operasi persalinan anak kami, setelah itu tidak pernah lagi.

“Dia (Dedi red) perna mengirim uang untuk biaya persalinan, setelah itu hingga anak saya lahir dan membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit, saya menghubungi dia dan meminta biaya untuk anak kami, hingga detik ini tidak ada respon. Saya bingung tidak bisa mengurus BPJS karena tidak ada akte lahirnya ratu, sedangkan secara rutin Ratu harus kedokter untuk memeriksakan kesehatanya karena lahir prematur,” sedih Rully. (Dik)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *