Jakarta – Ancaman baru mengancam ekosistem pesisir Sidoarjo. Temuan sertifikat HGB diatas laut membuka tabir gelap atas klaim kepemilikan terhadap wilayah perairan yang seharusnya menjadi milik bersama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didepan awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025) lalu.
“Terdapat tiga sertifikat yang terbit di desa Segoro tambak, kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after ternyata berupa laut,” ujarnya.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan dengan total luas 656,85 hektare.
“Ada tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sementara, penerbitan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” jelas Nusron dikutip laman resmi atrbpn.go.id, Senin (27/1/2025).
Nusron menuturkan bahwa sertifikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi. Ia menegaskan bahwa kami akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi tersebut.
“Kondisi ini akan dua skenario. Pertama, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGBnya habis, itu tidak kita perpanjang,” tegas Menteri Nusron.
“Sesuai undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada. Karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkasnya.