banner 728x250

Misteri di Balik Kasus TPPO, Polres Badung Ungkap Peran Dua Tersangka WNA Rusia!

  • Share
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya beserta jajarannya. (Eko Andhika)
banner 780X90

MANGUPURA, AKURATMEDIANEWS.COM – Operasi penggerebekan yang mengejutkan, Polres Badaung berhasil membongkar praktik prostitusi kelas atas yang melibatkan warga negara Rusia di kawasan canggu.

Dua orang tersangka, AK (26) dan MT (31), yang diduga sebagai otak dan pengelola bisnis haram ini, telah diamankan dari sebuah villa mewah di Kuta Utara. Tersangka tersebut telah menjalankan bisnis ini selama dua tahun, menargetkan wisatawan kelas atas dengan iming-iming wanita cantik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Huse dalam jumpa pers di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badun, Senin (12/1/2025).

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan bahwa penangkapan sesuai laporan polisi untuk mengungkap kasus TPPO tersebut.

“Penangkapan sesuai laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ Polres Badung,  pada tanggal 10 Januari 2025. Kemudian, tim unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus TPPO,” ujarnya.

Irjen Pol. Daniel menyampaikan bahwa satu kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia.

“Sementara, Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual,” jelasnya.

“Tim Satreskrim Polres Badung telah diamankan beberapa barang bukti, diantaranya sprei kasur, kondom bekas pakaj,  16 unit HP,  1 Unit Laptop,  2 Passporgt,  305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” imbuh Irjen. Pol. Daniel.

Irjen Pol. Daniel mengungkapkan bahwa tersangka pernah tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD.

“Dimana keuntungan terbagi menjadi tiga antara PSK dan kedua pelaku tersebut. Pembagian tersebut adalah 50% PSK,  40% Mucikasri, dan 10% Manager,” ungkap Kapolda Bali.

“Tersangka kena pasal 45 ayat (1) Undang-Undang no. 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana Undang-Undang ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menuturkan bahwa sesuai program 100 hari Presiden RI Prabowo atau dikenal dengan program Asta Cita.

“Tentu, secara keseluruhan Polri mulai dari tingkat Mabes,  Polda, Polres, dan Polrsek serta jajaran siap mendukung program 100 hari kerja Presiden RI terutama poin ke-7,” tuturnya.

“Poin ke-7 adalah penegakan hukum terkait tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi adalah mucikari,” terang AKBP Teguh.

“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *