SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Tiga kurir narkotika jaringan Surabaya-Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka AP ini tinggal di Barata Jaya Surabaya, AAY, warga Desa Kalijaten, Taman, Sidoarjo, dan BAP, Jalan Cemeng Kalang atau Jalan Krembung, Sidoarjo
Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengatakan, bahwa terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkotika yang dilakukan tersangka.
“Tersangka AP ditangkap saat berada di rumah jalan Kalijaten II, Taman, Sidoarjo pada kamis (5/12/2024) lalu sekitar pukul 13.00 saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip yang berisi sabu seberat 161, 727 gram dengan ekstasi 1,471 gram,” ujarnya.
AKBP Miftah menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, polisi menukan barang bukti kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram yang ada didepan SMP 48 Surabaya, Bratang Wetang.
“Dari temuan tersebut, kami langsung menangkap inisial AAY yang bertindak sebagai penyedia barang bukti sabu,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).
Menurut AKBP Miftah, kami langsung melanjutkan penggeledahan di Jalan Kalisumo dan kos Jalan Barata Jaya XVII. Ia pun menuturkan bahwa lokasi tersebut ditemukan barang bukti satu plastik berisi sabu 0,138 gram dan satu plastik berisi tiga butir ekstasi dengan logo burung hantu.
“Dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan tersangka BAP berperan kurir yang meranju ekstasi. Melalui tersangka mendapatkan informasi petunjuk dan polisi melakukan penangkapan di pinggir Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo,” tukasnya.
“Hasil dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti pil ekstasi, timbangan elektrik, dan motor,” ucap AKBP Miftah.
Dari hasil interogasi AAY mendapatkan narkotika sabu dari insial T (DPO) sebanyak delapan bungkus seberat 800 gram dan kemudian sebanyak enam bungkus berat 600 gram sabu diranjau oleh AAY di Jalan Raya Sukodono, Sidoarjo.
Sementara, sisa dua bungkus berat 200 gram diserangkan kepada tersangka BAP. Selanjutnya diranjau BAP dan berhasil diambil oleh tersangka AP.
“Ketiga tersangka merupakan kurir dari saudara T (DPO), yang dikendalikan uuntuk mengambil dan menjualbelikan narkotika jenis sabu dengan mendapatkan upah atau komisi yang telah ditentukan,” tegas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ia melanjutkan bahwa untuk T masih dilakukan pengejaran, dikarenakan sebagai pelaku utama peredaran narkotika ini. Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah dan modus masih terorganisir.










