MAGETAN – Akuratmedianews.com
Langkah hukum ditempuh anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakid, menyusul keputusan pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai. Pada Senin (27/10/2025), Nur Wakid resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) DPP PKB, sebagai bentuk keberatan atas surat pemecatan yang dinilainya tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, Nur Wakid menilai keputusan tersebut bersifat sepihak dan tanpa proses klarifikasi atau pembelaan diri, sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia berharap Mahkamah Partai dapat memulihkan hak politiknya serta menghentikan sementara proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang kini tengah berjalan.
” Pemecatan ini dilakukan tanpa adanya kesempatan bagi saya untuk memberikan klarifikasi. Saya menempuh jalur Mahkamah Partai agar ada keadilan dan kepastian hukum atas status keanggotaan saya,” ujar Nur Wakid.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Wakid, Nurcahyo, menegaskan bahwa setiap kader memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan partai melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART PKB.
“Surat pemecatan dari DPP PKB memberi dasar hukum bagi kami untuk menggugat melalui Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim. Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi upaya menjalankan hak sebagaimana dijamin oleh aturan partai,” jelasnya.
Nurcahyo juga menyoroti langkah cepat partai dalam memproses PAW terhadap kliennya, padahal sengketa internal masih dalam proses penyelesaian.
“Proses PAW sudah sampai di tingkat provinsi untuk menunggu persetujuan gubernur. Padahal, sengketa di internal partai belum diputus Mahkamah Partai. Seharusnya, mekanisme hukum internal diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah yang diambil saat ini masih berfokus pada penyelesaian melalui jalur internal partai, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lain jika hasil Mahkamah Partai tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
” Untuk sementara kami fokus pada gugatan terhadap surat keputusan DPP PKB. Sedangkan kebijakan PAW dari pihak berwenang masih akan kami kaji bersama tim hukum,” tandasnya.
Langkah Nur Wakid ini menjadi contoh upaya kader partai memperjuangkan hak politik dan marwah sebagai wakil rakyat, di tengah dinamika internal partai yang sering kali menjadi ujian bagi loyalitas dan integritas kader di daerah.(Hst)



 
							
 
 






