Akuratmedianews.com – Konflik antara Achmad Romadhoni, pemilik showroom Prabu Motor, dan Mohamad Nurwakit, kontraktor asal Madiun, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Doni melaporkan Nurwakit ke Polres Ponorogo, kini giliran Nurwakit mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Doni ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Arista Hidayatul Rahmansyah dan Muhamad Yahya, Nurwakit mendatangi Satreskrim Polres Madiun pada Rabu (26/3/2025). Laporan ini terkait sebuah unggahan video TikTok pada 23 Februari 2025, yang menurutnya telah merugikan reputasi pribadinya serta profesionalitasnya sebagai kontraktor.
“Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan video yang menyebut klien kami gagal menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dan tidak tepat waktu. Padahal, proyek telah dikerjakan sesuai permintaan Romadhoni. Justru keterlambatan terjadi karena pembayaran dari pihak Prabu Motor tidak sesuai jadwal,” ujar Arista, yang akrab disapa Tata.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Doni menyinggung adanya kelalaian dalam proyek pembangunan showroom, yang menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk pagar yang ambruk. Namun, Nurwakit membantah tuduhan tersebut.
“Klaim tersebut tidak benar. Material yang digunakan sudah sesuai permintaan pemilik showroom. Bahkan, kami telah melakukan perbaikan dengan biaya sendiri di luar nilai kontrak yang disepakati,” tegas Muhamad Yahya, kuasa hukum lainnya.
Sebagai bukti, pihak Nurwakit menyerahkan barang bukti berupa video unggahan, tautan postingan, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Polres Madiun.
Nurwakit juga menekankan bahwa keterlambatan proyek bukan karena kesalahan pihaknya, melainkan akibat masalah perizinan yang belum tuntas saat proses pembangunan berlangsung.
“Kami harus menunggu perizinan selesai sebelum melanjutkan proyek. Ini bukan kelalaian kami, tetapi bagian dari kendala administratif yang terjadi saat itu,” kata Nurwakit sambil menunjukkan setumpuk dokumen yang dibawanya.
Hingga berita ini ditulis, Achmad Romadhoni alias Doni belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.
Sementara itu, Polres Madiun masih mempelajari laporan yang diajukan Nurwakit sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan semakin tajamnya perseteruan antara pemilik showroom mobil terbesar di Madiun-Ponorogo dan kontraktornya. Jika tidak ada penyelesaian di luar jalur hukum, konflik ini berpotensi berlarut-larut di meja penyidik.
Kini, publik menantikan bagaimana perkembangan kasus ini—apakah akan berujung pada penyelesaian damai atau semakin meruncing di ranah hukum.