PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-Sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah serta aman Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelantikan calon kepala desa (cakades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/5/2022).
Untuk mengurangi terjadinya kerumunan karena masih masa pandemi Covid-19, kegiatan yang digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi yang masing-masing diikuti oleh 12 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Sesi 1 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini dihadiri narasumber terdiri dari Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo serta Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica.
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan satu persatu cakades terpilih oleh masing-masing Camat. Mulai dari cakades incumbent yang berhasil terpilih kembali maupun cakades baru yang terpilih melalui proses Pilkades serentak tahun 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengucapkan selamat karena sudah terpilih sebagai kepala desa untuk masa jabatan 6 (enam) tahun ke depan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya sehingga Pilkades serentak pada tanggal 17 Pebruari 2022 kemarin dapat berjalan aman dan terkendali. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang ada di masing-masing desa,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kbupaten Probolinggo ini meminta kepada kepala desa terpilih agar tidak terlalu ueforia dalam merayakan keberhasilannya. Sebab saat ini kondisinya masih dalam masa pandemi Covid-19, khususnya varian Omicron.
“Sebelum Pilkades dilaksanakan, kasus Covid-19 itu sangat sedikit. Meskipun ada penambahan jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi sekarang ini penambahan kasusnya banyak. Kondisi ini harus disikapi dan dipahami oleh cakades terpilih yang akan dilantik pada bulan Mei mendatang,” jelasnya.
Terkait dengan seragam yang akan digunakan oleh cakades terpilih jelas Heri, Pemkab Probolinggo tidak akan mengkoordinir lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Nantinya, seragam ini akan dikoordinir oleh masing-masing kades yang ada di setiap kecamatan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi penjahit supaya hasilnya bagus. Selain itu supaya warna putihnya juga sama. Nanti akan difasilitasi oleh Camat masing-masing. Yang jelas kami sudah tidak mengkoordinir seragam kepala desa terpilih,” terangnya.
Heri juga mengingatkan kepada kepala desa terpilih agar turut membantu program pemerintah dalam hal penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi khususnya kepada lansia dan anak-anak. Kepala desa harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks terkait dengan vaksinasi.
“Kami berpesan kepada para kepala desa terpilih agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Pilah-pilah dan sharing setiap informasi yang diterima dari media sosial sebelum disampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menyampaikan bahwa kepala desa merupakan mitra dari Pemkab Probolinggo. Setelah nantinya dilantik secara resmi, maka kepala desa akan menjadi keluarga dari Pemkab Probolinggo.
“Kepala desa merupakan aset daerah yang dibiayai oleh Negara. Kepala desa akan memimpin desa untuk masa 6 tahun. Oleh karena itu saya meminta kepada kepala desa kalau tidak penting-penting sekali jangan keluar daerah. Kita berikhtiar tidak terjadi apa-apa hingga pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pilkades sudah selesai, maka rangkullah semuanya dengan baik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo. Pihaknya meminta agar tidak terlalu ueforia berlebihan tetapi paling tidak bisa membina komunikasi dengan kompetitor agar ke depan tidak menghadapi persoalan yang tidak dikehendaki.
“Tugas kami melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif dan hal-hal yang menyangkut setelah kepala desa definit. Misalnya terjadi gugatan di PTUN. Sebab tentu setelah dilantik dalam waktu 90 hari, masih ada upaya-upaya hukum yang ingin menggugat. Mulai sekarang belajarlah peraturan perundang-undangan baik itu menyangkut desa, dana desa dan lain sebagainya,” terangnya.
Sedangkan Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengungkapkan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron saat ini sedang naik. Butuh keterlibatan dari semua pihak, salah satunya kepala desa agar kasus Covid-19 varian Omicron ini bisa ditekan.
“Kepala desa mempunyai peran penting untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19. Mulai dari disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 di desanya masing-masing. Apalagi saat ini Kabupaten Probolinggo masuk ke level 3,” pungkasnya.
Shol