MAGETAN – Akuratmedianews.com Para guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Magetan mendapat angin segar seiring disahkannya regulasi sebagai kepastian hukum dalam upaya perlindungan kepada profesi tersebut.
Dalam raperda pengesahan inisiasi dari legislatif tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang telah dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023).
“Setelah melalui rangkaian pembahasan
Pembahasan raperda ini dilaksanakan sejak 2021 dan akhirnya hari ini DPRD Magetan telah mengesahkannya menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan dalam penjelasannya mengatakan, dengan disahkannya perda tersebut, dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual.
“Menindaklanjuti pengesahan perda ini, Bupati Magetan sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda,” kata Sujatno.
Sujatno berharap, perda ini diharapkan turut memberikan semangat dan memacu motivasi para guru dan tenaga pendidik non PNS untuk bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.(Hst)