SURABAYA – Akuratmedianews.com- Polisi amankan satu tersangka dari 6 tersangka komplotan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 WIB.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan, korban seorang mahasiswa. Dimana korban kuliah malam dan pulang kuliah sekitar jam 1 malam, saat lewat Jalan Ir Soekarno dihadang dan dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.
“Tersangka yang diamankan yakni RAR, warga kenjeran yang berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/12/2024).
Jumhur menambahkan, lima tersangka yang masih DPO antara lain, AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam, AY melakukan pembegalan, AR joki motor dan menghadang korban, AD juga menghadang korban dan RB, juga menghadang korban.
“Namun saat ini dua DPO sudah diamankan oleh Polsek Lakarsantri,” tegasnya.
Sementara untuk menjalankan aksinya, modus tersangka mereka nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.
“Peran satu tersangka ini seorang joki dan saat lakukan aksinya komplotan ini membawa sajam yang menggunakan pedang maupun clurit,” serunya.
Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.
“Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” terangnya.
Polri juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, karena banyak kejahatan yang terjadi di jalanan juga digagalkan oleh masyarakat.
“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. ( Eko Andhika)