banner 728x250

Residivis Kembali Ditangkap: Pengedar Sabu 48,97 Gram di Surabaya Diciduk Satreskoba Polrestabes Surabaya

  • Share
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang residivis kasus narkotika berinisial J W (41) ditangkap pada Kamis, 21 November 2024, pukul 21.30 WIB, di sebuah kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.

 

Example 300x600

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal putih seberat total 48,97 gram netto, sebuah timbangan elektrik, bekas bungkus permen, serta satu unit ponsel merek Oppo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli seharga Rp50 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu per gram.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfie Melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah  menjelaskan bahwa J W adalah residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2015 dan 2021. “Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Urine tersangka juga terbukti positif mengandung methamphetamine,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes surabaya

 

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk menangkap S, sang pemasok sabu.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *