banner 728x250

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Yang Tewaskan Sopir di Saradan

  • Share
banner 780X90

 

Madiun, akuratmedianews.com – Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang sopir truk di Saradan Madiun pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.

Example 300x600

Kedua pelaku adalah Choiron Fatoni, asal Trenggalek sebagai otak serta Suprantono als Nakata asal Karanganyar Jawa Tengah sebagai eksekutor.

Dalam keterangannya di depan media, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa pelaku merencanakan dengan matang aksinya tersebut, terbukti mereka sudah menyiapkan truk dan menguntit korban dari Jogjakarta hingga ke daerah Padas Ngawi. Ketika korban beristirahat di Padas, disinilah kedua pelaku mulai beraksi, pelaku mengajak korban turun dari truk.

” Benar saja ketika korban lengah, pelaku memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak, hingga membuat korban tidak berdaya, ” jelas Kapolres, Jumat 26 Juli 2024.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, setelah itu korban, dimasukkan ke kabin truk dan dibawah ke daerah Saradan, tepatnya di area parkir rumah makan ngangeni, desa Bajulan, kecamatan Saradan kabupaten Madiun.

” Disini pelaku memindahkan muatan tembaga dan kuningan seberat 2,7 ton ke dalam truk yang sudah mereka siapkan, dengan menyuruh tiga orang kuli, setelahnya muatan dibawah oleh Fatoni dijual ke Madura, sedangkan korban yang bernama Hario Anggi Pratama warga Kebumen Jawa Tengah di tinggal begitu saja di dalam kabin truk dan dikunci dari luar, diketahui bahwa hasil penjualan barang curian, pelaku mengantongi uang 300 juta rupiah, lalu Fathoni membagi uang tersebut, 50 juta kepada Suprantono, 50 juta, sewa truk 5 juta serta 5 juta buat 3 orang kuli, untuk membayar utang serta judi slot, ” tuturnya.

Seperti diketahui warga desa Bajulan dikejutkan dengan penemuan jenazah yang sudah membusuk di dalam truk pada 17 Juli lalu, dari laporan warga. Hasil otopsi menujukkan adanya luka dibagian kepala yang diduga akibat kekerasan.

Hasil penyelidikan terungkap, bahwa pelaku adalah teman korban yang berprofesi sebagai sopir dengan motif ingin menguasai barang muatan truk yang dikemudian korban.

Dibagian akhir Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan S.I.K, M.Si menyampaikan, polisi telah mengamankan barang bukti yaitu 2 truk, 1 motor honda vario, sejumlah HP dan pecahan uang 650 ribu serta pecahan 400 ribu, sedang untuk para pelaku kita sangkakan dengan 339 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

” Dengan terungkapnya kasus ini, kini polisi masih menyelidiki dan menelusuri siapa penadah barang hasil curian tersebut, ” pungkasnya.(red/tt)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *