banner 728x250

Polisi Larang Pemilik Bawa Pulang Motor yang Diamankan Saat Balap Liar Kecuali Penuhi Syarat Ini

  • Share
banner 780X90

Blitar Akurat Media News – Sanksi tegas diberikan kepada puluhan pemuda yang nekat melakukan aksi balap liar di bendungan Wlingi dan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar.

Sebanyak 60 motor diamankan dari razia yang digelar petugas Satlantas Polres Blitar.
Motor yang digunakan untuk aksi balap liar itu diangkut ke Mapolres Blitar.

Example 300x600

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Ipda Lutfi Prasetia Rokhman mengatakan, untuk memberi efek jera pihaknya tidak akan mengembalikan begitu saja motor yang diamankan.
Dia menegaskan pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud diantaranya membawa STNK asli dan sanggup mengganti onderdil kendaraan dengan yang orisinil.

“Untuk pengambilan sepeda motor yang terjaring balap liar yang tidak sesuai standar harus bawa onderdil pengganti sesuai standar. Contohnya ini banyak yang pakai kenalpot brong, kalau mau ambil bawa dulu kenalpot yang sesuai standar,” ujar Lutfi, Rabu (13/4/2022).

Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, kendaraan boleh dibawa pemilik. Namun para pelaku balap liar ini harus tetap mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberian efek jera bagi para pelaku balap liar yang memodifikasi kendaraanya sehingga menjadi kendaraan yang tidak standar,” tegasnya.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut diamankan saat melakukan akai balap liar di dua tempat.

Di kawasan bendungan Wlingi raya petugas mengamankan 22 kendaraan sepeda motor. Sementara di wilayah aloon – aloon Kanigoro pihaknya menjaring 38 kendaraan motor.

Razia ini digelar polisi setelah banyak menerima informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar yang sering terjadi di akhir pekan. ( fitri )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *