BLORA, Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan satu unit truk tangki Nopol L 9683 UO. Truk ini mengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diduga solar ilegal. Truk diamankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Penangkapan itu dibeber Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH Senin, (29/08/2022).
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori. Kasat Reskrim menyampaikan kendaraan truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora.
“Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal Jumat, (26/08/2022) lalu. Saat diamankan, truk ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter, ” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.
Mantan Kapolsek Jepon ini menambahkan, selain truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi, juga mengamankan 4 saksi, 1 unit tanki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” katanya.
Kasatreskrim menjelaskan, ada laporan masuk yang menyebutkan sebuah truk tangki kapasitas 24 ribu liter memindahkan BBM dari tangki besar ke tangki kecil berkapasitas sekitar 6 ribu liter.
‘’Namun saat kita sampai di sana lokasi, tanki kecil sudah tidak ada di lokasi,” terangnya.(rendra)