Surabaya – Akuratmedianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 22,05 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan bahwa Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/520/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M (36), warga Dukuh Pakis, Surabaya.
Lanjut Kasat Narkoba Polrestabes Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di antaranya dua kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing netto 13,503 gram dan 8,547 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektronik “Pocket Scale,” beberapa bendel klip plastik, uang tunai Rp 300.000, dua sendok plastik, skrop sedotan plastik, dompet hitam, tas hitam “Genuine Accessories,” dan satu unit handphone OPPO.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial T (DPO) pada 20 September 2024 di kawasan Legundi, Gresik. Tersangka membeli sabu seberat 30 gram dalam dua paket, masing-masing dengan berat 15 gram, dengan harga Rp 600.000 per gram, atau total Rp 18.000.000. Dari total pembelian tersebut, tersangka telah menjual sebagian narkotika kepada dua orang yakni satu paket seberat 3 gram kepada saudara I seharga Rp 2.400.000 dan satu paket seberat 3 gram lagi dititipkan kepada saudara IR untuk dijual.
Barang bukti yang tersisa kemudian disita oleh petugas pada saat penangkapan di kamar kost tersebut. Tersangka mengaku telah beberapa kali menerima barang haram ini dari saudara T (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat, ” Terangnya
Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu saudara T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya. (Eko Andhika)