SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Surabaya tak lagi aman bagi para penegak hukum. Tjetjep, seorang pengacara yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi korban kekerasan brutal oleh sekelompok debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) pada hari Senin (13/1/2025) malam lalu. Peristiwa ini mengguncang dunia hukum dan memicu kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Pengacaran Jawa Timur (PPJT) Syarifudin Rakib saat berkonferensi pers secara terbuka didepan awa media, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Ketua Umum PPJT Syarifudin mengatakan, bahwa korban pengeroyokan oleh debt collector BNI merupakan salah satu pengurus organisasi tersebut.
“Kami tidak terima tindakan premanisme terhadap Bapak Tjetjep yang notabene adalah anggota kami. Karena itu, kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan rekan-rekan kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima oleh redaksi, Jumat (17/1/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri PPJT Achmad Shodiq mendesak kasus kekerasan terhadap saudara Tjetjep diusut tuntas. Menurut dia, kasus ini bukan hanya soal tindakan kekerasan terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap profesi advokat.
“Kami menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami oleh rekan kami. Kapolrestabes Surabaya harus memastikan bahwa baik pelaku maupun pihak bank yang bertanggung jawab atas tindakan premanisme ini diproses hukum secara menyeluruh,” tegasnya.
Shodip menegaskan bahwa debt collector untuk tidak bertindak anarkis. Ia pun menekankan bahwa pentingnya penyelesaian masalah hutang piutang melalui jalur hukum.
“Tindakan kekerasan terhadap pengacara Tjetjep saat melerai pertengkaran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain, proses hukum harus berjalan,” ucap Shodiq.
Shodiq meminta agar kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector ini tidak diselesaikan secara damai atau restorative justice. Menurutnya, tindakan kekerasan harus diproses secara hukum.
“PPJT juga mendesak polrestabes Surabaya untuk segera memeriksa legalitas dari debt collector yang terlibat dan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk perusahaan leasing dan BNI,” imbuhnya.
“Kami menuntut pihak leasing dan BNI untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh anak buahnya. Tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang harus segera dihentikan dan tidak dapat ditolerir,” tukas Shodiq.
Shodiq menuturkan bahwa PPJT juga mengingatkan seluruh debt collector untuk tidak bertindak anarkis.
“Semua masalah harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang,” tuturnya.
Shodiq mempertanyakan status Tjetjep sebagai advokat atau hanya perwakilan perusahaan jasa. Menurut UU Advokat, siapapun yang mengaku advokat tanpa memiliki izin resmi adalah tindakan ilegal.
“Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak dan tidak menunggu masalah ini menjadi viral,” sebut Shodiq.
Senada, Sutomo meminta juga Polda Jatim maupun Kabid Propam untuk memeriksa oknum-oknum tersebut saat berada di tempat kejadian perkara, yang seolah-olah melakukan pembiaran atas aksi premanisme tersebut.
“Kami memohon Bapak Kapolda maupun Kabid Propam segera memanggil aparat, bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya.