LUMAJANG, Akuratmedianews.com – Dinas Sosial P3A Lumajang digelontor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,3 miliar, yang akan difokuskan pada bantuan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial P3A Lumajang, Indriono Krisna Mukti mengatakan, alokasi DBHCHT ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Dana ini menyasar 6.937 penerima, terdiri dari 6.465 buruh tani tembakau, 155 buruh pabrik rokok, dan 317 penduduk miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” katanya.
Masih menurut Indriono, tujuannya jelas, membantu meringankan beban hidup dan memastikan kesejahteraan mereka lebih terjaga.
“Manfaat langsung yang dirasakan buruh tani ialah adanya tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari,” ungkapnya.
Program ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras para buruh, yang berkontribusi dalam perputaran ekonomi Lumajang.
” Selama regulasi terkait penggunaan DBHCHT tidak berubah, program bantuan ini akan tetap berjalan di tahun-tahun berikutnya,” janjinya.
Evaluasi juga terus dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Bantuan DBHCHT ini jangan disia-siakan. Gunakan dengan bijak, utamakan untuk kebutuhan pokok keluarga. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dirasakan. Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga agar program ini tetap berkelanjutan,” pintanya.
Dengan alokasi yang cukup besar, Dinsos Lumajang optimistis bantuan DBHCHT tahun 2025 bisa menjadi instrumen strategis dalam mengurangi8 beban ekonomi masyarakat miskin.
“Juga memperkuat perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” pungkasnya.