banner 728x250

Ribuan Sopir Truk Geruduk Surabaya, Soroti Kematian Keadilan dan Tarif Angkut Logistik Tak Jelas

  • Bagikan
Ketua Gerakan Sopir Truk Jawa Timur Angga Ferdiansyah. (Foto : Syaiful)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Sebanyak 1700 sopir truk muatan yang tergabung dalam komunitas Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GST Jatim) melakukan aksi unjuk rasa beberapa titik. Unjuk rasa tersebut diawali di kantor Dinas Perhubungan, Polda Jatim, dan terakhir kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Menariknya, gerakan sopir truk Jawa Timur ini mengibarkan bendera dengan panjang 1200 meter dan keranda jenazah yang bertuliskan ‘Keadilan bagi Sopir Indonesia sudah mati’.

Ketua GST Jatim Angga Ferdiansyah mengatakan bahwa sejumlah sopir truk melakukan demo untuk menuntut regulasi tarif yang jelas terkait Operasional truk zero over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, tuntutan kami adalah menghentikan operasi ODOL, karena Pemerintah belum mampu untuk menerapkan regulasi yang jelas dan perlindungan hukum.

“Pemerintah harus memberikan regulasi dulu, memberikan kebijakan berupa regulasi minimal untuk hentikan logistik berupa tarif,” ujarnya, saat ditemui awak media sebelum orasi dimulai didepan Kantor Gubernur, Surabaya, Kamis (19/6/2025) sore.

Angga mengungkapkan, sopir truk ini sering berhadapan pada dilema antara memuat barang sesuai kebutuhan industri atau regulasi yang ada.

“Teman-teman disini, mereka inginkan muat yang ringan, costnya bisa maksimal. Tetapi, kenyataan dilapangan tidak sesuai regulasi yang telah tentukan Pemerintah,” kata Angga.

Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa tarif sopir truk logistik ini ditentukan sesuai kesepakatan antara pengirim dan penerima barang, tanpa regulasi yang jelas.

“Tarifnya, tidak bisa ditentukan pak. Karena, selama ini yang terjadi adalah kesempatan antara sopir dan pabrik. Tidak ada regulasi kunci yang mengatur tarif tersebut dari pemerintah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kini, demo bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh sopir truk. Angga mengakui pun bahwa tahun sebelumnya, kami sudah melakukan demo dengan tuntutan yang sama.

“Jadi, sebenarnya tetap sama tuntutan kami, yang mulai sejak tahun 2022 sampai sekarang ini pun masih tetap sama,” imbuh dia.

Angga menuturkan bahwa sopir truk ini menuntut pemilik barang yang harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang, bukan sopir truk.

“Karena selama ini sopir yang menggantikan, mulai dari klaim barang, kehilangan hingga kerusakan pun tetap sopir yang bertanggung jawab,” tutur Ketua GST Jatim.

“Bahkan, kecelakaan yang disebabkan odol sopir pun tetap bertanggung jawab sendiri. Seharusnya, pemilik barang yang bertanggung jawab bukan sopir,”  tukasnya.

banner 780X90
Penulis: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *