banner 728x250

Rokok Rakyat Terjepit Konglomerat Bertahan Paradoks Kebijakan Cukai Tembakau

  • Bagikan
banner 780X90

 

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

 

Madura – Akuratmedianews.com Industri hasil tembakau masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pada 2024, cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun dan menjadi kontributor terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik angka fantastis itu, tersembunyi problem struktural yang jarang dibuka secara jujur kebijakan cukai yang timpang, menekan pabrik rokok rakyat, tetapi relatif ramah terhadap pabrik rokok konglomerat.

 

Ketimpangan tersebut tidak lahir dari kebijakan yang tampak kasar atau terang-terangan diskriminatif. Justru sebaliknya, ia tumbuh dari aturan teknis yang terlihat netral, legal, dan tertib, namun dalam praktiknya menghantam pelaku usaha kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.

 

Secara normatif, proses pemesanan pita cukai berjalan sesuai prosedur. Pabrik rokok wajib masuk ke portal Bea Cukai, melakukan pemesanan melalui sistem P3C, menunggu proses verifikasi sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke pengajuan CK-1, mengisi jumlah pita, mencetak SPPB, melakukan pembayaran billing, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Seluruh tahapan berlangsung resmi, terdokumentasi, dan berada dalam pengawasan negara.

 

Namun persoalan utamanya bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhir kebijakan. Setelah melalui proses panjang dan legal tersebut, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota pita cukai—khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di titik inilah keadilan substantif mulai tergerus.

 

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk, melainkan jantung kehidupan. SKT adalah industri padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan serapan tembakau petani. Ketika kuota pita cukai SKT dipersempit, yang berhenti bukan hanya mesin produksi, tetapi juga denyut ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan, pesanan tembakau menyusut, dan petani kehilangan kepastian pasar.

 

Ironisnya, kebijakan pembatasan ini justru lahir dari praktik pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum pengusaha, seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM lainnya.

 

Ini jelas pelanggaran hukum serius. Namun alih-alih menindak pelaku secara tegas dan terukur, negara memilih jalan pintas membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

 

Di sinilah kebijakan berubah menjadi tidak adil. Kesalahan segelintir pihak dibayar mahal oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan industri dengan pendekatan kolektif, bukan penegakan hukum yang presisi dan berbasis pelanggaran nyata.

 

Dampaknya dapat diprediksi. Ketika ruang legal dipersempit, produksi tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya—dari legal menjadi ilegal. Inilah sebab rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita palsu, maupun salah peruntukan, terus bermunculan dari tahun ke tahun.

 

Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan semata hasil niat jahat, melainkan buah dari kebijakan yang menyempitkan akses legal.

Padahal secara fiskal, logikanya sangat sederhana. Negara justru diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar pemegang NPPBKC. Berapa pun pita yang dipesan, sebanyak itu pula negara menjual dan memungut cukai.

 

Penerimaan tetap masuk, pengawasan tetap berjalan, dan ruang pelanggaran dapat ditekan tanpa mematikan usaha kecil.

Jika persoalannya adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan kontrol. Teknologi sudah tersedia. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV terintegrasi di setiap pabrik rokok sebagai syarat NPPBKC, yang terhubung langsung dengan Bea Cukai.

 

Dengan mekanisme ini, praktik SALTEM bisa dipantau secara real time, pelanggaran ditindak tepat sasaran, dan penegakan hukum menjadi adil. Kepolisian pun dapat difokuskan pada pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil.

 

Persoalan mendasar lain adalah kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik rokok besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak memiliki kemewahan itu.

 

Rokok rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas. Ketika tarif diseragamkan dan kuota dipersempit, pabrik besar mampu menyesuaikan. Pabrik kecil justru tumbang. Perlakuan yang tampak “sama” itulah yang melahirkan ketimpangan semakin dalam.

 

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi.

 

Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan. Tanpa kebijakan berbeda, penerimaan negara mungkin tetap terjaga, tetapi ekonomi rakyat perlahan runtuh.

 

Dalam konteks inilah gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menemukan relevansinya. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau—mulai dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan posisi pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.

 

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan tersebut. KEK Tembakau membuka ruang bagi negara untuk hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, bukan sekadar pemungut penerimaan. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.

 

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera, atau justru semakin terdesak.

 

Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut ketika angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.

Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu.(**).

 

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Founder & Owner

Rokok Bintang Sembilan.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *