Pasuruan- AkuratmediaNews.Com – Tak henti henti Satreskrim Polres Pasuruan menindak Pelaku Curanmor yang ada di wilayah Hukum polres Pasuruan sendiri. Untuk Kali ini Dua komplotan Curanmor berhasil di ringkus Salam Dan Rohman, usut punya usut Kedua tersangka tersebut bekerja sama dengan Kedua tersangka bernama Lukman. Dia seorang penadah yang berhasil menjual Motor curian ke orang lain ke malang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Akp Farouk Ashadi menyatakan kejadian penangkapan seorang Penadah barang curian kendaraan bermotor yaitu Sabtu (21-01-2023) sekitar pukul 07.30 yang bernama Lukman di wilayah desa sapulante, kecamatan Pasrepan.
Salman dan Abdul Rohman yang tertangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat di kos-kosan di Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan pada Agustus 2020 lalu.
Lukman, 34, lalu menjual dua sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 6,7 juta.
Motor Honda Beat dijualnya ke wilayah Malang.
Sementara Sepeda Motor Yamaha Vixion dijualnya ke Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
” Untuk Tersangka Menjual unit Kendaraan tersebut dengan Laba 700ribu untuk sekali jualnya,” Terang Kasat Reskrim polres Pasuruan.
Dua motor tersebut dijual hanya senilai Rp 6 juta. Lukman lantas melemparnya ke orang lain dengan mengambil untung Rp 700 ribu. Jadi, dua motor dijual cuma Rp 6,7 juta.
Untuk Barang Bukti Yang di amankan yaitu.
1. 1 (satu) Unit sepeda Motor Beat warna Hitam Orange.
2. 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat Warna biru.
3. 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna silver.
“Pelaku dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menjual dan membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. ( Eko Andhika)