Ponorogo – Akuratmedianews.com- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan empat pelaku judi online yang beroperasi di beberapa wilayah Ponorogo. Yang mengejutkan, tiga dari empat pelaku tersebut adalah lansia berusia di atas 60 tahun.
Ketiga pelaku lansia, yakni MS (65), DR (70), dan RM (63), ditangkap saat tengah asyik bermain judi online di sebuah warung desa. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MR (45), mengaku baru terlibat dalam aktivitas perjudian selama sebulan terakhir.
“Iya, tiga di antaranya adalah lansia. Mereka kami amankan bersama seorang pelaku lain di lokasi berbeda,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan ini, menurut AKP Rudy, merupakan bagian dari program pemberantasan judi online yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja. “Kami terus menyasar pelaku judi online di berbagai lokasi. Para pelaku ini biasanya beraksi di warung dengan memanfaatkan perangkat seluler,” jelasnya.
Diketahui, tiga pelaku lansia tersebut bekerja sebagai buruh serabutan dan menggunakan sebagian dari upah harian mereka untuk berjudi. “Biasanya, mereka bermain setelah menerima gaji harian. Mereka mengaku sekadar mencari hiburan,” tambah AKP Rudy.
Sementara itu, MR (45) mengaku baru mencoba judi togel online selama satu bulan terakhir. “Awalnya cuma iseng. Pernah menang dua kali, masing-masing dapat Rp 155 ribu, tapi lebih sering rugi,” kata MR.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara offline maupun online. “Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa judi, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan melanggar hukum,” tutup AKP Rudy. ( Eko Andhika)