PROBOLINGGO.Akuratmedianews.com- Acara perpisahan kelas VI tahun 2024 yang digelar di SDN Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo menuai polemik dikalangan wali murid. Pasalnya, seluruh wali murid diwajibkan untuk kembali membayar iuran sebesar Rp.65.000/ siswa dengan dalih biaya kelengkapan dan konsumsi acara pentas seni. Selasa,(11/06/2024) malam.
Sejumlah wali murid menuturkan bahwa pihak sekolah melalui paguyuban telah mewajibkan siswanya untuk membayar iuran sebesar Rp.15.000 dalam setiap bulannya. Dan apabila dalam setiap bulannya tidak melunasi iuran, maka siswa terhitung hutang dan wajib di bayar pada bulan berikutnya.
Seperti berita sebelumnya oleh mediakurat.com, Sarwo Edi Wibowo selaku kepala sekolah SDN Banyuanyar Kidul menjelaskan bahwa hasil iuran paguyuban itu diperuntukkan untuk segala bentuk kegiatan yang ada di sekolah. Seperti halnya pelaksanaan Drum Band, pentas seni akhir tahun dan sebagainya. Namun fakta dilapangan diketahui bahwa pihak sekolah melalui paguyuban masih mewajibkan siswanya untuk bayar iuran yang sifatnya wajib.
“Iuran paguyuban tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah, dan itu di koodinir oleh paguyuban bukan pihak sekolah atau dewan guru.”jelas Sarwo Edi Wibowo.
Beberapa Nara sumber dari kalangan wali murid menyebutkan bahwa pihak sekolah dengan cerdik bersiasat yaitu dengan cara mengumpulkan wali murid untuk kiranya menyetujui iuran dengan alasan hal tersebut merupakan atas kesepakatan bersama.
Kepada kontributor akuratmedianews.com biro Probolinggo, seorang wali murid menyampaikan keberatan nya atas segala apa yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa nya, terlebih perihal Iuran yang bersifat wajib.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak sekolah sangat tidak berpihak kepada siswa. Setelah iuran paguyuban yang sifatnya wajib dalam setiap bulannya, masih banyak iuran lain yang dibebankan kepada siswa/i.
“Sekolah Dasar (SD) Negeri yang lain juga sama ada paguyuban, tapi tidak ada istilah iuran bulanan. Kalau di SDN Banyuanyar Kidul ini beda, ada istilah iuran paguyuban yang sifatnya wajib, tidak bayar terhitung hutang. Dan uang iuran paguyuban tersebut tidak jelas keperuntukannya,” Ungkap nya pada malam pentas seni. Selasa,(11/06/2024).
Hal senada juga di ungkapkan oleh beberapa wali murid yang mayoritas kaum bapak bapak. Mereka juga mempertanyakan kemana uang hasil iuran yang di koordinatori paguyuban tersebut. Selain sifatnya wajib yang menjadi beban dalam setiap bulan, mereka juga mempertanyakan pengalokasian dana anggaran pengumpulan hasil iuran paguyuban tersebut. Ditambah pada acara pentas seni perpisahan, pihak sekolah masih mewajibkan siswanya untuk bayar iuran sebesar Rp.63.000. kalau begini bubarkan paguyuban dan keluarkan kepsek dari sekolah ini.
“Mungkin bagi mereka uang Rp.15.000 kecil nilainya, tapi bagi kami yang hanya kaum buruh sangatlah besar. Apalagi pihak sekolah dan paguyuban tidak transparan terkait perincian penggunaan uang yang jumlahnya fantastis tersebut. Kami mau nolak takut anak kami yang jadi korban, karena pihak paguyuban bekerja sama dengan pihak sekolah terkait diadakannya iuran wajib bagi siswa dalam setiap bulannya ini. Kami hanya pasrah, kami hanya ingin pihak sekolah dan paguyuban transparan penggunaan uang hasil paguyuban secara rinci. Sehingga jelas keperuntukannya.” Ungkap serentak mereka dengan nada kesal.
Kontributor mediakurat.com kembali mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Sarwo Edi Wibowo terkait hal ini, Namum hingga kini belum ada jawaban pasti.
Diketahui, H. Hasyim Asy’ari selaku Kepala PGRI Kabupaten Probolinggo menjelaskan jika hal tersebut di atas namakan paguyuban maka diperbolehkan, Dengan syarat di program dan penggunaan uang pengumpulan iuran tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Yang jelas digunakan untuk yang tidak dianggarkan dalam Dana BOS dan tidak boleh double accounting. Setelah saya konfirmasi, Menurut beberapa pengurus, iuran itu sudah lama berjalan, bahkan sejak kepala sekolah yang lama, cek saja pertanggungjawabannya,” Jelas H. Hasyim Asy’ari beberapa waktu kemarin.
Perlu diketahui bersama, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi telah menginstruksikan kepada Pihak Kepala Sekolah untuk menghentikan adanya iuran oleh paguyuban di sekolah. Dan memerintahkan kepada pihak Paguyuban untuk segera mengembalikan seluruh hasil iuran terhadap seluruh wali murid yang ada di SDN Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar, sekaligus menyerahkan bukti pertanggung jawaban atas pengalokasian dana hasil pengumpulan iuran secara rinci.
“Saya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk segera mengembalikan uang hasil iuran oleh paguyuban terhadap seluruh wali murid, dan saya telah menghimbau untuk menghentikan adanya iuran tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan, berarti kepala sekolah tidak mengindahkan saya selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Dan saya akan kembali memanggil yang bersangkutan,” Jelas Dwijoko, Kadispendik Kabupaten Probolinggo di pendopo sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. (Syad)