Huni Popu Akurat media news -SBB,
Sidang lanjutan yang digelar pengadilan negeri Huni popu pada rabu ( 05/04 ) dalam prosesi dugaan kasus fitnah yang di alami Bernadus berlangsung alot
Keterangan Bernadus sapia pada media ini diluar sidang ” saat sidang saya merasa pertanyaan Fi ( pengacara ) terdakwa serta
Yakop Elake terkesan berulang ulang dan seolah olah memberikan pertanyaan yang akan menjebak korban dan saksi korban,ujar bernandus
Bahkan semua penjelasan yang saya keyakinan ” Beta sudah ,sudah beta berikan pada saat BAP yang sertai dengan barang buktinya yang beta miliki.
“Arti apa jangan sampai diluar kontek BAP beta,tetapi saat persidangan tadi berlangsung masih saja Fi tanyakan tentang laptop 28 buah yang bukti nya semua ada lengkap yang jelas jelas ada di
sekolah SD negeri 2 Kamarian”, jawab Nadus , tegas
Lalu maunya mereka apa ? Menurut Nadus tak habis pikir, “alat bukti rekaman yang saya sudah di sampaikan kepada penyidik, tetapi diduga tidak di muat di dalam berita acara,
Saat konfirmasi kan kepada JPU Taufik ,”di terkait
pertanyaan
korban, bahwa ada undang undang baru terkait alat bukti baik rekaman, video, yang bisa
di izinkan hakim ketua bisa di pergunakan ” memberi jawaban dan penjelasnya
Sementara itu pandangan pengacara terdakwa Y,E menanggapi sedikit berbeda saat beracara berlangsung digelar
Dan hal ini sempat menimbulkan sedikit perhatian sebab sempat terjadi perdebatan antara wartwan dan pengacara diluar ruangan sidang ketika sesi wartawan bertanya atas analisa kajian liputan yang dipahami wartawan , menurut versi teropong wartawan sebab ada yang di duga janggal terkait alat bukti rekaman dan kelengkapan perkara ” ucap elsy
Harapan Bernadus sapia ” kepada pengadilan Huhipopu, supaya hakim dapat memberi keadilan yang seadil-adilnya ” ,pintanya
Masih menurutnya” adapun ungkapan syukur serta doa kami semua kiranya di terima Tuhan sebab kasus ini sudah lebih 10 bulan baru berproses ” menyudahi ucapannya
Neil/ elsy